Pengamanan tokoh penting menuntut perencanaan matang dan koordinasi yang rapi, karena satu celah dalam rute, jadwal, atau komunikasi dapat berdampak besar pada keselamatan dan reputasi. Pelatihan ini membekali peserta dengan dasar pengamanan VIP dan VVIP, merujuk pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, serta prinsip koordinasi dengan kepolisian dan satuan pengamanan resmi untuk pejabat negara. Peserta akan mempelajari penilaian ancaman dan perencanaan pengamanan tokoh, pengaturan formasi pengawalan, rute, dan titik aman, prosedur pengamanan kendaraan dan tempat acara, hingga respons dalam keadaan darurat dan evakuasi. Dengan simulasi pengawalan pada berbagai skenario, peserta diharapkan mampu merencanakan dan menjalankan pengamanan VIP dan VVIP secara terkoordinasi dan sesuai batas kewenangan.
Berpengalaman dalam bidang Security dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.