Sebelum sistem pengamanan canggih diterapkan, organisasi memerlukan fondasi pengamanan fisik yang kuat berupa pembatas, kontrol akses, dan pengawasan yang bekerja terpadu. Pelatihan dasar ini memperkenalkan prinsip pengamanan fisik, merujuk pada Peraturan Kepolisian No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa serta Keputusan Presiden No. 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional. Peserta akan mempelajari konsep lapisan pengamanan (deter, detect, delay, respond), fungsi pagar, pintu, penerangan, dan kunci, dasar kontrol akses serta pengelolaan tamu dan kendaraan, hingga peran petugas pengamanan dalam patroli dan pengawasan. Dengan pendekatan yang mudah dipahami pemula, peserta diharapkan memiliki pemahaman dasar pengamanan fisik sebagai bekal mempelajari topik pengamanan yang lebih spesifik. Rujukan: ISO 22341:2021 dan Perpol No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Berpengalaman dalam bidang Security dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.