+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Security

Sertifikasi Gada Pratama

70% Practical, 30% Theoretical Sertifikat Regulator Calon Anggota Satpam, Tenaga Pengamanan Baru, Petugas Pos Jaga, dan Anggota Regu Pengamanan.

Tentang Program

Satuan Pengamanan (Satpam) adalah garda terdepan pengamanan lingkungan kerja, dan jenjang Gada Pratama merupakan pintu masuk profesi ini yang wajib dilalui melalui pendidikan dan pelatihan resmi. Sertifikasi ini merujuk pada Peraturan Kepolisian No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa serta UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur pengamanan swakarsa dan kewenangan Satpam. Peserta akan mempelajari tugas pokok dan fungsi Satpam, batas kewenangan Satpam dibanding kepolisian, teknik dasar patroli, penjagaan, dan pengaturan lalu lintas di lingkungan kerja, hingga pertolongan pertama dan penanggulangan kebakaran tingkat awal. Kelulusan Gada Pratama memberikan pengakuan formal atas kompetensi dasar peserta sebagai Satpam dan menjadi dasar untuk menempuh jenjang berikutnya.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Orientasi Sertifikasi Kompetensi Satpam Jenjang Gada Pratama. Memahami kedudukan SKKNI No. 259 Tahun 2018 (Bidang Jasa Satuan Pengamanan), jenjang pelatihan Satpam dalam Perpol No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, serta alur uji kompetensi oleh LSP Polri. Peserta juga mengenal norma yang mendasari seluruh unit: Kode Etik Satpam, Janji Satpam, dan Penuntun Satpam.
  2. Module 2: N.80PAM00.001.2 — Melaksanakan Persiapan Pelaksanaan Tugas. Menggunakan seragam dan perlengkapan perorangan sesuai ketentuan, melaksanakan serah terima tugas termasuk pengecekan peralatan, area kerja, dan kejadian menonjol dari buku mutasi, serta melakukan pemanasan fisik sebelum bertugas.
  3. Module 3: N.80PAM00.002.2 — Melaksanakan Pengaturan. Menyiapkan sarana pengaturan dan mengatur keluar masuknya orang, barang, dan kendaraan sesuai prosedur, termasuk penggunaan jalur alternatif saat keadaan tertentu, dengan rujukan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  4. Module 4: N.80PAM00.003.2 — Melaksanakan Penjagaan. Menjaga area kerja yang menjadi tanggung jawab, memeriksa dan mendokumentasikan orang, barang, dan kendaraan yang masuk dan keluar, serta melakukan serah terima tugas jaga dan pelaporan kepada atasan langsung.
  5. Module 5: N.80PAM00.004.2 — Melaksanakan Pengawalan. Menyiapkan perlengkapan, rute, dan rute alternatif pengawalan, mengoordinasikannya dengan pihak terkait, mengawasi objek yang dikawal (orang, uang, barang, dokumen), serta menyusun laporan pelaksanaan pengawalan.
  6. Module 6: N.80PAM00.005.2 — Melaksanakan Patroli. Mengidentifikasi sasaran dan rute patroli, melaksanakan patroli sesuai rute, menangani hal-hal menonjol seperti pelanggaran hukum atau gangguan, dan melaporkannya sesuai prosedur.
  7. Module 7: N.80PAM00.006.2 — Melaksanakan Pengamanan di Tempat Kejadian Perkara. Mengidentifikasi lokasi TKP, memasang peralatan pengamanan seperti police line, menangani korban, melokalisasi lokasi, mengatur arus orang dan kendaraan, serta mencatat peristiwa untuk dilaporkan.
  8. Module 8: N.80PAM00.007.2 — Menangani Barang Berbahaya dan Barang Terlarang. Mengidentifikasi, mendokumentasikan, dan mengamankan barang yang dicurigai berbahaya atau terlarang, termasuk pengetahuan dasar mengenai senjata api, bahan peledak, dan narkoba, serta pelaporannya kepada atasan.
  9. Module 9: Pengetahuan dan Keterampilan Penunjang Kompetensi. Memperkuat kemampuan yang dipersyaratkan lintas unit: komunikasi radio, penggunaan alat pengolah data, interpersonal skill, pelayanan prima, pengetahuan K3, dan sikap kerja disiplin, cermat, serta teliti.

Kompetensi Teknis

Melalui program Sertifikasi Gada Pratama, peserta memperoleh kompetensi untuk: (1) melaksanakan persiapan pelaksanaan tugas; (2) melaksanakan pengaturan; (3) melaksanakan penjagaan; (4) melaksanakan pengawalan; (5) melaksanakan patroli; dan (6) melaksanakan pengamanan di tempat kejadian perkara. Dengan demikian, peserta dapat berkontribusi nyata terhadap keamanan korporat, kesiapsiagaan terhadap ancaman, dan keberlangsungan operasi serta kesiapan memenuhi persyaratan kompetensi pada skema sertifikasi terkait.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) sekaligus asesor kompetensi satuan pengamanan yang menilai kemampuan dasar petugas pada jenjang Gada Pratama sesuai unit kompetensi skema.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Security dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Security

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.