Efektivitas pengamanan di lapangan sangat bergantung pada kualitas supervisi: pengawas yang mampu memimpin, mengoordinasikan, dan mengambil keputusan cepat akan menentukan kinerja seluruh regu. Pelatihan ini membekali peserta dengan kompetensi supervisi dan manajemen pengamanan, merujuk pada Peraturan Kepolisian No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang mengatur organisasi dan tugas Satpam, serta UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peserta akan mempelajari penyusunan jadwal dan penempatan personel, pengawasan kedisiplinan dan kinerja anggota, pengelolaan laporan kejadian dan buku catatan pengamanan, hingga kepemimpinan situasional dalam menghadapi keadaan darurat. Dengan simulasi peran sebagai supervisor pengamanan, peserta diharapkan mampu mengawasi dan mengelola satuan pengamanan secara tegas, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berpengalaman dalam bidang Security dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.