Dalam menghadapi unjuk rasa, blokade, atau tuntutan masyarakat, petugas pengamanan yang mampu berunding sering kali mencegah situasi meningkat menjadi kekerasan dan kerugian yang lebih besar. Pelatihan ini membekali peserta dengan keterampilan negosiasi dalam konteks pengamanan, merujuk pada UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2012 tentang penyampaian pendapat di muka umum, dan UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Peserta akan mempelajari teknik komunikasi persuasif dan mendengarkan aktif, identifikasi kepentingan di balik tuntutan pihak yang berselisih, tahapan negosiasi dan penyusunan kesepakatan, hingga pengendalian emosi serta koordinasi dengan kepolisian bila situasi melampaui kewenangan. Dengan role play berbagai skenario, peserta diharapkan mampu bernegosiasi secara tenang dan taat hukum untuk meredakan ketegangan tanpa kekerasan. Rujukan: Perpol No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Berpengalaman dalam bidang Security dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.