Sebagian informasi penting bagi keamanan perusahaan tidak tersedia terbuka dan hanya dapat diperoleh melalui pendekatan yang tidak mencolok, namun cara memperolehnya harus tetap sah dan beretika. Pelatihan ini membahas kegiatan pengumpulan informasi secara tertutup untuk kepentingan perlindungan perusahaan, dengan batasan tegas dari UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang melarang akses dan penyadapan tanpa hak, serta UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Peserta akan mempelajari prinsip dan etika pengumpulan informasi melalui hubungan antarmanusia, pengamanan identitas dan sumber, batas hukum yang tidak boleh dilanggar termasuk penyadapan dan penyusupan ilegal, hingga koordinasi dengan kepolisian atau instansi berwenang bila ditemukan indikasi tindak pidana. Dengan studi kasus dan diskusi etika, peserta diharapkan memahami praktik pengumpulan informasi tertutup yang efektif namun patuh hukum.
Berpengalaman dalam bidang Security dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.