+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Security

Positive Clandestine Intelligence

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Praktisi Intelijen Korporat, Analis Intelijen, Staf Legal, dan Staf Kepatuhan.

Tentang Program

Sebagian informasi penting bagi keamanan perusahaan tidak tersedia terbuka dan hanya dapat diperoleh melalui pendekatan yang tidak mencolok, namun cara memperolehnya harus tetap sah dan beretika. Pelatihan ini membahas kegiatan pengumpulan informasi secara tertutup untuk kepentingan perlindungan perusahaan, dengan batasan tegas dari UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang melarang akses dan penyadapan tanpa hak, serta UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Peserta akan mempelajari prinsip dan etika pengumpulan informasi melalui hubungan antarmanusia, pengamanan identitas dan sumber, batas hukum yang tidak boleh dilanggar termasuk penyadapan dan penyusupan ilegal, hingga koordinasi dengan kepolisian atau instansi berwenang bila ditemukan indikasi tindak pidana. Dengan studi kasus dan diskusi etika, peserta diharapkan memahami praktik pengumpulan informasi tertutup yang efektif namun patuh hukum.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Kebutuhan Informasi yang Tidak Tersedia Terbuka. Mengapa sebagian informasi keamanan hanya dapat diperoleh melalui pendekatan tertutup.
  2. Module 2: Batas Hukum UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Kegiatan yang tetap menjadi ranah negara dan tidak boleh dilakukan pihak swasta.
  3. Module 3: Larangan Penyadapan Tanpa Hak. Ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang membatasi metode pengumpulan informasi.
  4. Module 4: Pelindungan Data Pribadi dalam Kegiatan Tertutup. Implikasi UU No. 27 Tahun 2022 terhadap penanganan informasi yang diperoleh secara diam-diam.
  5. Module 5: Prinsip dan Etika Pengumpulan Informasi Melalui Relasi. Nilai dasar yang menjaga kegiatan tetap sah dan bermartabat.
  6. Module 6: Pengamanan Identitas dan Sumber Informasi. Cara melindungi sumber tanpa melanggar hukum yang berlaku.
  7. Module 7: Mengenali Indikasi Tindak Pidana dan Koordinasi dengan Aparat. Kapan temuan harus diserahkan kepada kepolisian atau instansi berwenang.
  8. Module 8: Teknik Membangun Relasi dengan Sumber Informasi. Metode membangun kepercayaan dengan sumber informasi secara etis.
  9. Module 9: Evaluasi Keandalan Informasi dari Sumber Tertutup. Teknik mengevaluasi keandalan informasi yang diperoleh secara tertutup.
  10. Module 10: Diskusi Etika dan Studi Kasus. Membahas dilema etik nyata dalam praktik pengumpulan informasi tertutup.

Kompetensi Teknis

Pada akhir program Positive Clandestine Intelligence, peserta mampu: (1) memahami larangan penyadapan tanpa hak; (2) menguasai pelindungan data pribadi dalam kegiatan tertutup; (3) menerapkan prinsip dan etika pengumpulan informasi melalui relasi; (4) melaksanakan pengamanan identitas dan sumber informasi; (5) mengenali indikasi tindak pidana dan koordinasi dengan aparat; dan (6) menerapkan teknik membangun relasi dengan sumber informasi. Capaian tersebut mendukung keamanan korporat, kesiapsiagaan terhadap ancaman, dan keberlangsungan operasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) praktisi pengumpulan informasi tertutup yang mengingatkan peserta pada larangan penyadapan tanpa hak dan kewajiban melindungi data pribadi.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Security dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Security

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.