Digitalisasi sistem navigasi, kargo, dan kontrol pelabuhan membuat kapal dan terminal kini menjadi sasaran serangan siber yang dampaknya dapat berupa gangguan operasi hingga ancaman keselamatan. Pelatihan ini membekali peserta dengan kompetensi menangani risiko siber di sektor maritim, merujuk pada IMO Resolution MSC.428(98) tentang manajemen risiko siber dalam Safety Management System, ISPS Code, UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Peserta akan mempelajari identifikasi sistem operasional yang rentan seperti ECDIS, sistem kargo, dan jaringan pelabuhan, penilaian risiko siber terhadap operasi kapal dan fasilitas pelabuhan, penerapan kontrol pencegahan dan rencana tanggap insiden siber, hingga pelaporan insiden kepada pihak berwenang. Dengan studi kasus insiden siber maritim, peserta diharapkan mampu mengelola risiko siber kapal dan pelabuhan secara terintegrasi.
Berpengalaman dalam bidang Security dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.