+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Security

Penanganan Risiko Serangan Siber Untuk Kapal dan Fasilitas Pelabuhan

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Manajer Keamanan Kapal, Manajer Keamanan Pelabuhan, Nakhoda, dan Petugas TI Maritim.

Tentang Program

Digitalisasi sistem navigasi, kargo, dan kontrol pelabuhan membuat kapal dan terminal kini menjadi sasaran serangan siber yang dampaknya dapat berupa gangguan operasi hingga ancaman keselamatan. Pelatihan ini membekali peserta dengan kompetensi menangani risiko siber di sektor maritim, merujuk pada IMO Resolution MSC.428(98) tentang manajemen risiko siber dalam Safety Management System, ISPS Code, UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Peserta akan mempelajari identifikasi sistem operasional yang rentan seperti ECDIS, sistem kargo, dan jaringan pelabuhan, penilaian risiko siber terhadap operasi kapal dan fasilitas pelabuhan, penerapan kontrol pencegahan dan rencana tanggap insiden siber, hingga pelaporan insiden kepada pihak berwenang. Dengan studi kasus insiden siber maritim, peserta diharapkan mampu mengelola risiko siber kapal dan pelabuhan secara terintegrasi.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Lanskap Ancaman Siber Maritim. Jenis serangan yang menyasar sistem navigasi, kargo, dan jaringan pelabuhan.
  2. Module 2: Kerangka IMO Resolution MSC.428(98). Kewajiban memasukkan manajemen risiko siber ke dalam Safety Management System kapal.
  3. Module 3: Keterkaitan dengan ISPS Code dan UU Pelayaran. Hubungan keamanan siber dengan kerangka keamanan fisik maritim yang sudah ada.
  4. Module 4: Identifikasi Sistem Operasional yang Rentan. Mengenali titik rawan pada ECDIS, sistem kargo, dan jaringan operasional pelabuhan.
  5. Module 5: Penilaian Risiko Siber pada Operasi Kapal dan Pelabuhan. Menilai dampak potensial gangguan siber terhadap keselamatan dan kelancaran operasi.
  6. Module 6: Kontrol Pencegahan Dasar. Segmentasi jaringan, pembaruan sistem, dan pengendalian akses sebagai lapisan pencegahan.
  7. Module 7: Menyusun Rencana Tanggap Insiden Siber. Langkah respons saat insiden siber terdeteksi di kapal atau fasilitas pelabuhan.
  8. Module 8: Kewajiban Pelaporan kepada Pihak Berwenang. Mekanisme dan pihak yang harus menerima laporan insiden siber maritim.
  9. Module 9: Studi Kasus Insiden Siber Maritim. Menganalisis insiden nyata untuk menarik pelajaran penerapan kontrol yang lebih baik.

Kompetensi Teknis

Setelah menyelesaikan program Penanganan Risiko Serangan Siber Untuk Kapal dan Fasilitas, peserta mampu: (1) memahami kerangka IMO resolution MSC.428(98); (2) mengidentifikasi sistem operasional yang rentan; (3) menilai risiko siber pada operasi kapal dan pelabuhan; (4) memahami kontrol pencegahan dasar; (5) menyusun rencana tanggap insiden siber; dan (6) memenuhi kewajiban pelaporan kepada pihak berwenang. Kompetensi ini berkontribusi pada keamanan korporat, kesiapsiagaan terhadap ancaman, dan keberlangsungan operasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) keamanan siber maritim yang mengerti sistem operasional kapal dan pelabuhan serta cara menekan risiko serangan terhadap sistem navigasi dan kargo.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Security dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Security

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.