+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Security

Pelatihan Intelijen Teknologi

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Praktisi Intelijen Korporat, Analis Informasi, Petugas Keamanan, dan Analis Keamanan Siber.

Tentang Program

Sebagian besar informasi yang relevan bagi keamanan perusahaan kini berada di ruang digital, tetapi memanfaatkannya tanpa memahami batas hukum dapat berubah dari perlindungan menjadi pelanggaran. Pelatihan ini membekali peserta dengan kemampuan memanfaatkan teknologi dalam kegiatan intelijen perusahaan, merujuk pada UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, yang melarang akses dan penyadapan tanpa hak, serta UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Peserta akan mempelajari penelusuran informasi terbuka (OSINT) secara sistematis, verifikasi sumber dan analisis data digital, penggunaan perangkat pemantauan yang sah pada aset perusahaan, hingga penentuan batas antara pemantauan yang diperbolehkan dan yang melanggar privasi. Dengan praktik pada kasus simulasi, peserta diharapkan mampu menggunakan teknologi intelijen secara efektif dan tetap patuh hukum.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Peran Teknologi dalam Kegiatan Intelijen Korporat. Bagaimana ruang digital menjadi sumber informasi penting bagi fungsi intelijen perusahaan.
  2. Module 2: Batas Hukum UU ITE dalam Pemanfaatan Teknologi Intelijen. Larangan akses dan penyadapan tanpa hak sebagai batas tegas kegiatan intelijen digital.
  3. Module 3: Kewajiban Pelindungan Data Pribadi bagi Analis Teknologi. Implikasi UU No. 27 Tahun 2022 terhadap cara mengumpulkan dan menyimpan data hasil penelusuran.
  4. Module 4: Penelusuran Informasi Terbuka (OSINT) secara Sistematis. Teknik mencari dan menyusun informasi dari sumber terbuka secara terstruktur.
  5. Module 5: Verifikasi Sumber dan Analisis Data Digital. Menilai keandalan sumber daring sebelum informasi digunakan untuk pengambilan keputusan.
  6. Module 6: Penggunaan Perangkat Pemantauan yang Sah. Batas penggunaan alat pemantauan pada aset milik perusahaan sendiri.
  7. Module 7: Menentukan Batas Pemantauan yang Diperbolehkan. Membedakan pemantauan yang sah dari pelanggaran privasi pihak lain.
  8. Module 8: Pemanfaatan Media Sosial dalam Pemantauan Terbuka. Teknik memanfaatkan media sosial sebagai sumber OSINT yang sah.
  9. Module 9: Keamanan Data Hasil Pemantauan Intelijen Teknologi. Teknik mengamankan data hasil pemantauan agar tidak bocor.
  10. Module 10: Praktik pada Kasus Simulasi Intelijen Teknologi. Latihan menerapkan OSINT dan verifikasi data pada kasus simulasi yang realistis.

Kompetensi Teknis

Pada akhir program Pelatihan Intelijen Teknologi, peserta mampu: (1) memenuhi kewajiban pelindungan data pribadi bagi analis teknologi; (2) menguasai penelusuran informasi terbuka (OSINT) secara sistematis; (3) menerapkan verifikasi sumber dan analisis data digital; (4) menggunakan perangkat pemantauan yang sah; (5) menentukan batas pemantauan yang diperbolehkan; dan (6) memanfaatkan media sosial dalam pemantauan terbuka. Capaian tersebut mendukung keamanan korporat, kesiapsiagaan terhadap ancaman, dan keberlangsungan operasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) pemanfaatan teknologi untuk intelijen korporat yang mendampingi peserta menelusuri informasi terbuka sambil menjaga pelindungan data pribadi.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Security dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Security

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.