Sebagian besar informasi yang relevan bagi keamanan perusahaan kini berada di ruang digital, tetapi memanfaatkannya tanpa memahami batas hukum dapat berubah dari perlindungan menjadi pelanggaran. Pelatihan ini membekali peserta dengan kemampuan memanfaatkan teknologi dalam kegiatan intelijen perusahaan, merujuk pada UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, yang melarang akses dan penyadapan tanpa hak, serta UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Peserta akan mempelajari penelusuran informasi terbuka (OSINT) secara sistematis, verifikasi sumber dan analisis data digital, penggunaan perangkat pemantauan yang sah pada aset perusahaan, hingga penentuan batas antara pemantauan yang diperbolehkan dan yang melanggar privasi. Dengan praktik pada kasus simulasi, peserta diharapkan mampu menggunakan teknologi intelijen secara efektif dan tetap patuh hukum.
Berpengalaman dalam bidang Security dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.