Ketika terjadi pencurian, kebocoran informasi, atau pelanggaran internal, kualitas penyelidikan pertama menentukan apakah fakta dapat dibuktikan atau justru hilang bersama barang bukti yang rusak. Pelatihan ini membekali peserta dengan kompetensi dasar sebagai investigator di lingkungan perusahaan, merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta ketentuan alat bukti elektronik dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Peserta akan mempelajari perbedaan penyelidikan internal perusahaan dengan penyidikan oleh kepolisian, teknik mengamankan lokasi dan barang bukti serta menjaga rantai penguasaannya, wawancara saksi dan terduga secara etis, hingga penyusunan laporan investigasi yang dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum. Dengan praktik pada studi kasus, peserta diharapkan mampu melakukan investigasi internal yang tertib, objektif, dan tidak mengganggu proses hukum.
Berpengalaman dalam bidang Security dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.