+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Security

Investigator Security

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Investigator Internal Pemula, Staf Keamanan, Staf Kepatuhan, dan Staf SDM.

Tentang Program

Ketika terjadi pencurian, kebocoran informasi, atau pelanggaran internal, kualitas penyelidikan pertama menentukan apakah fakta dapat dibuktikan atau justru hilang bersama barang bukti yang rusak. Pelatihan ini membekali peserta dengan kompetensi dasar sebagai investigator di lingkungan perusahaan, merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta ketentuan alat bukti elektronik dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Peserta akan mempelajari perbedaan penyelidikan internal perusahaan dengan penyidikan oleh kepolisian, teknik mengamankan lokasi dan barang bukti serta menjaga rantai penguasaannya, wawancara saksi dan terduga secara etis, hingga penyusunan laporan investigasi yang dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum. Dengan praktik pada studi kasus, peserta diharapkan mampu melakukan investigasi internal yang tertib, objektif, dan tidak mengganggu proses hukum.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Perbedaan Investigasi Internal dan Penyidikan Kepolisian. Batas kewenangan dan tujuan yang berbeda antara investigasi perusahaan dan proses hukum formal.
  2. Module 2: Kerangka Hukum Acara untuk Investigasi Internal. Prinsip dari KUHAP dan UU No. 1 Tahun 2023 yang relevan sebagai praktik terbaik investigasi.
  3. Module 3: Alat Bukti Elektronik dalam Investigasi. Penanganan bukti digital sesuai ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
  4. Module 4: Mengamankan Lokasi dan Barang Bukti Awal. Langkah pertama menjaga keutuhan bukti sebelum investigasi lebih lanjut.
  5. Module 5: Menjaga Rantai Penguasaan Barang Bukti. Dokumentasi perpindahan bukti agar keasliannya dapat dipertanggungjawabkan.
  6. Module 6: Wawancara Saksi dan Terduga secara Etis. Prinsip dasar wawancara yang menghormati hak semua pihak yang terlibat.
  7. Module 7: Menyusun Laporan Investigasi. Struktur laporan yang objektif dan siap diserahkan kepada manajemen atau aparat hukum.
  8. Module 8: Teknik Wawancara Kognitif untuk Saksi. Metode wawancara yang meningkatkan akurasi ingatan saksi.
  9. Module 9: Etika dan Batasan Kewenangan Investigator Internal. Prinsip etika yang membatasi ruang gerak investigator perusahaan.
  10. Module 10: Praktik Investigasi pada Studi Kasus Dasar. Latihan menyeluruh menangani kasus investigasi tingkat awal.

Kompetensi Teknis

Setelah menyelesaikan program Investigator Security, peserta mampu: (1) memahami kerangka hukum acara untuk investigasi internal; (2) menguasai alat bukti elektronik dalam investigasi; (3) mengamankan lokasi dan barang bukti awal; (4) menguasai wawancara saksi dan terduga secara etis; (5) menyusun laporan investigasi; dan (6) menerapkan teknik wawancara kognitif untuk saksi. Capaian tersebut mendukung keamanan korporat, kesiapsiagaan terhadap ancaman, dan keberlangsungan operasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) investigator keamanan korporat yang melatih cara mengamankan lokasi kejadian, mengelola barang bukti, dan menelaah bukti elektronik sesuai prosedur.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Security dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Security

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.