Pelaksana di lini depan pengamanan, seperti anggota regu dan petugas pos, adalah pengumpul informasi pertama yang menentukan mutu seluruh rantai intelijen di atasnya. Pelatihan ini membekali pelaksana dengan keterampilan mengumpulkan dan melaporkan informasi secara sah dan akurat, merujuk pada Peraturan Kepolisian No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara sebagai batas kegiatan intelijen, dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Peserta akan mempelajari teknik observasi dan wawancara ringan yang sopan dan tidak melanggar hak orang lain, pencatatan informasi dengan prinsip apa, siapa, kapan, di mana, dan bagaimana, penilaian awal keandalan informasi, hingga pelaporan berjenjang secara tepat waktu. Dengan latihan pengamatan dan penyusunan laporan lapangan, peserta diharapkan mampu menjadi pelaksana yang cermat mengumpulkan informasi bermanfaat tanpa melampaui kewenangannya.
Berpengalaman dalam bidang Security dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.