Operator di lapangan, pabrik, atau terminal adalah pihak yang paling sering melihat hal janggal terlebih dahulu, tetapi belum tentu tahu mana yang layak dilaporkan dan bagaimana caranya. Pelatihan ini membekali operator dengan kewaspadaan intelijen dasar, dengan tetap menghormati bahwa kegiatan intelijen negara diatur dalam UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan kewenangan pengamanan perusahaan dibatasi oleh Peraturan Kepolisian No. 4 Tahun 2020. Peserta akan mempelajari pengenalan perilaku dan aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas, teknik mengamati dan mengingat detail secara akurat, prosedur melaporkan temuan melalui jalur yang benar, hingga menjaga kerahasiaan informasi operasional. Dengan simulasi pengamatan di lingkungan kerja, peserta diharapkan menjadi mata dan telinga perusahaan yang waspada tanpa melampaui batas kewenangannya.
Berpengalaman dalam bidang Security dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.