Setiap profesional yang bersentuhan dengan fungsi pengamanan perlu berbicara dengan bahasa yang sama mengenai apa yang diamankan, dari siapa, dan dengan cara apa. Pelatihan dasar ini memperkenalkan konsep umum pengamanan, merujuk pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengakui pengamanan swakarsa, Peraturan Kepolisian No. 4 Tahun 2020, dan Keputusan Presiden No. 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional. Peserta akan mempelajari definisi ancaman, kerentanan, dan risiko, pembagian pengamanan fisik, personel, informasi, dan siber, peran perusahaan, Satpam, dan kepolisian dalam sistem pengamanan, hingga siklus dasar perencanaan pengamanan. Dengan pendekatan yang komprehensif namun mendasar, peserta baru diharapkan memiliki kerangka berpikir pengamanan yang utuh sebagai fondasi mempelajari topik keamanan yang lebih spesifik. Rujukan: ISO 31000:2018 tentang manajemen risiko.
Berpengalaman dalam bidang Security dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.