Analis keamanan siber berperan mendeteksi dan menanggapi ancaman digital sebelum berkembang menjadi kebocoran data atau gangguan layanan, sehingga kompetensinya perlu diakui secara resmi. Sertifikasi ini diselenggarakan melalui skema Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2018 tentang BNSP dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang keamanan siber, dengan landasan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital. Peserta akan menjalani asesmen kompetensi pada pemantauan log dan deteksi insiden, analisis kerentanan dan penilaian risiko siber, penanganan dan pelaporan insiden, hingga penerapan kontrol keamanan informasi. Kelulusan sertifikasi ini memberikan pengakuan formal dan berlaku secara nasional atas kompetensi peserta sebagai analis keamanan siber.
Berpengalaman dalam bidang Security dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.