+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Security

Cyber Security Analyst

70% Practical, 30% Theoretical Sertifikat BNSP Analis Keamanan Siber, Administrator Sistem, Staf TI, dan Petugas Keamanan Informasi.

Tentang Program

Analis keamanan siber berperan mendeteksi dan menanggapi ancaman digital sebelum berkembang menjadi kebocoran data atau gangguan layanan, sehingga kompetensinya perlu diakui secara resmi. Sertifikasi ini diselenggarakan melalui skema Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2018 tentang BNSP dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang keamanan siber, dengan landasan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital. Peserta akan menjalani asesmen kompetensi pada pemantauan log dan deteksi insiden, analisis kerentanan dan penilaian risiko siber, penanganan dan pelaporan insiden, hingga penerapan kontrol keamanan informasi. Kelulusan sertifikasi ini memberikan pengakuan formal dan berlaku secara nasional atas kompetensi peserta sebagai analis keamanan siber.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Orientasi Skema, Persyaratan, dan Proses Sertifikasi BNSP. Memahami sistem sertifikasi kompetensi nasional dan skema okupasi Cyber Security Analyst yang mengacu pada SKKNI (Kepmenaker No. 55 Tahun 2015, Bidang Keamanan Informasi) serta Peta Okupasi Nasional TIK. Peserta mempelajari alur asesmen: pengajuan APL-01 dan asesmen mandiri APL-02, uji kompetensi (praktik, tulis, lisan, portofolio) di Tempat Uji Kompetensi terverifikasi oleh asesor LSP berlisensi BNSP, aturan bukti VATM (Valid, Asli, Terkini, Memadai), hak banding, dan masa berlaku sertifikat.
  2. Module 2: J.62090.001 — Menerapkan Prinsip Perlindungan Informasi. Menjelaskan dan menerapkan prinsip kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi serta pengendalian dasar untuk melindungi informasi organisasi.
  3. Module 3: J.62090.003 — Menerapkan Prinsip Keamanan Informasi untuk Penggunaan Jaringan Internet. Menerapkan praktik penggunaan internet yang aman, mencakup pengenalan ancaman berbasis web dan surel serta pengamanan koneksi.
  4. Module 4: J.62090.004 — Menerapkan Prinsip Keamanan Informasi pada Transaksi Elektronik. Menerapkan pengamanan pada transaksi elektronik, meliputi autentikasi, perlindungan data transaksi, dan pencegahan penyalahgunaan.
  5. Module 5: J.62090.005 — Menyusun Dokumen Kebijakan Keamanan Informasi. Menyusun kebijakan keamanan informasi organisasi, dari penetapan ruang lingkup dan tujuan hingga struktur dokumen kebijakan, prosedur, dan pengesahannya.
  6. Module 6: J.62090.006 — Melaksanakan Kebijakan Keamanan Informasi. Menerapkan kebijakan keamanan informasi yang telah ditetapkan dalam operasional, termasuk sosialisasi, pemantauan kepatuhan, dan penanganan penyimpangan.
  7. Module 7: J.62090.012 — Mengaplikasikan Ketentuan/Persyaratan Keamanan Informasi. Menerapkan ketentuan dan persyaratan keamanan informasi yang berlaku, baik dari kebijakan internal, standar, maupun peraturan perundang-undangan, pada sistem dan proses kerja.
  8. Module 8: J.62090.020 — Mengelola Log. Mengumpulkan, menyimpan, memantau, dan menelaah log sistem untuk mendeteksi aktivitas tidak wajar serta mendukung investigasi insiden.
  9. Module 9: J.62090.024 — Melaksanakan Pencatatan Aset. Mengidentifikasi dan mencatat aset informasi dan teknologi secara terstruktur sebagai dasar penilaian risiko dan penentuan tingkat perlindungan.
  10. Module 10: J.62090.032 — Menerapkan Kontrol Akses Berdasarkan Konsep/Metodologi yang Telah Ditetapkan. Menerapkan kontrol akses sesuai konsep dan metodologi yang ditetapkan, seperti pemberian hak akses berdasarkan kebutuhan dan pengelolaan identitas pengguna.
  11. Module 11: J.62090.033 — Mengidentifikasi Serangan-Serangan terhadap Kontrol Akses. Mengenali berbagai bentuk serangan terhadap mekanisme kontrol akses, seperti penebakan kata sandi dan pencurian kredensial, beserta cara mendeteksinya.
  12. Module 12: J.620900.026.02 — Melakukan Instalasi Software Aplikasi. Melakukan instalasi perangkat lunak aplikasi sesuai prosedur dan pertimbangan keamanan, termasuk verifikasi sumber dan konfigurasi awal.

Kompetensi Teknis

Program Sertifikasi Cyber Security Analyst (BNSP) dirancang agar peserta memiliki kapabilitas untuk: (1) menerapkan prinsip perlindungan informasi; (2) menerapkan prinsip keamanan informasi untuk penggunaan jaringan internet; (3) menyusun dokumen kebijakan keamanan informasi; (4) mengaplikasikan Ketentuan/Persyaratan keamanan informasi; (5) mengelola log; dan (6) menerapkan kontrol akses berdasarkan Konsep/Metodologi yang telah ditetapkan. Capaian tersebut mendukung keamanan korporat, kesiapsiagaan terhadap ancaman, dan keberlangsungan operasi serta kesiapan memenuhi persyaratan kompetensi pada skema sertifikasi terkait.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) sekaligus asesor kompetensi analis keamanan siber yang menilai penerapan prinsip perlindungan informasi pada unit kompetensi skema.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Security dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Security

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.