Desain lingkungan yang cerdas dapat mencegah kejahatan sebelum petugas pengamanan diperlukan: penerangan yang baik, pandangan yang terbuka, dan alur pergerakan yang jelas membuat pelaku merasa diawasi. Pelatihan ini memperkenalkan pendekatan Crime Prevention Through Environmental Design (CPTED), merujuk pada ISO 22341:2021 tentang panduan pencegahan kejahatan melalui desain lingkungan serta Peraturan Kepolisian No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Peserta akan mempelajari prinsip pengawasan alami, kontrol akses alami, penguatan teritorial, serta pemeliharaan lingkungan, penilaian kondisi tata letak dan lansekap fasilitas dari sudut pandang keamanan, hingga penyusunan rekomendasi perbaikan desain yang ekonomis. Dengan praktik penilaian pada lokasi atau denah nyata, peserta diharapkan mampu menerapkan CPTED untuk mengurangi peluang kejahatan melalui perancangan lingkungan yang aman.
Berpengalaman dalam bidang Security dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.