+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Security

Crime Prevention Through Environmental Design

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Manajer Fasilitas, Arsitek Keamanan, Perencana Tata Ruang, dan Konsultan Keamanan.

Tentang Program

Desain lingkungan yang cerdas dapat mencegah kejahatan sebelum petugas pengamanan diperlukan: penerangan yang baik, pandangan yang terbuka, dan alur pergerakan yang jelas membuat pelaku merasa diawasi. Pelatihan ini memperkenalkan pendekatan Crime Prevention Through Environmental Design (CPTED), merujuk pada ISO 22341:2021 tentang panduan pencegahan kejahatan melalui desain lingkungan serta Peraturan Kepolisian No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Peserta akan mempelajari prinsip pengawasan alami, kontrol akses alami, penguatan teritorial, serta pemeliharaan lingkungan, penilaian kondisi tata letak dan lansekap fasilitas dari sudut pandang keamanan, hingga penyusunan rekomendasi perbaikan desain yang ekonomis. Dengan praktik penilaian pada lokasi atau denah nyata, peserta diharapkan mampu menerapkan CPTED untuk mengurangi peluang kejahatan melalui perancangan lingkungan yang aman.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Prinsip Dasar CPTED. Empat pilar utama: pengawasan alami, kontrol akses alami, penguatan teritorial, dan pemeliharaan.
  2. Module 2: Kerangka ISO 22341:2021. Panduan internasional pencegahan kejahatan melalui desain lingkungan.
  3. Module 3: Keterkaitan CPTED dengan Perkap No. 4 Tahun 2020. Bagaimana prinsip CPTED melengkapi kerangka pengamanan swakarsa yang berlaku.
  4. Module 4: Pengawasan Alami melalui Penerangan dan Pandangan Terbuka. Merancang area agar mudah diawasi tanpa memerlukan personel tambahan.
  5. Module 5: Kontrol Akses Alami. Mengarahkan alur pergerakan orang melalui desain fisik, bukan hanya penghalang.
  6. Module 6: Penguatan Teritorial. Menciptakan rasa kepemilikan yang membuat pelaku merasa diawasi.
  7. Module 7: Menilai Kondisi Lansekap dan Tata Letak Fasilitas. Teknik penilaian dari sudut pandang keamanan terhadap desain yang sudah ada.
  8. Module 8: Penerapan CPTED pada Fasilitas Perkantoran dan Industri. Penerapan prinsip CPTED yang disesuaikan jenis fasilitas.
  9. Module 9: Evaluasi Biaya-Manfaat Penerapan CPTED. Teknik mengevaluasi efektivitas biaya penerapan desain CPTED.
  10. Module 10: Menyusun Rekomendasi Perbaikan Desain yang Ekonomis. Merumuskan perbaikan yang efektif tanpa memerlukan biaya besar.

Kompetensi Teknis

Pada akhir program Crime Prevention Through Environmental Design, peserta mampu: (1) memahami kerangka ISO 22341:2021; (2) mengawasi alami melalui penerangan dan pandangan terbuka; (3) menerapkan kontrol akses alami; (4) memahami penguatan teritorial; (5) menilai kondisi lansekap dan tata letak fasilitas; dan (6) menerapkan CPTED pada fasilitas perkantoran dan industri. Kompetensi ini berkontribusi pada keamanan korporat, kesiapsiagaan terhadap ancaman, dan keberlangsungan operasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) perancang lingkungan aman yang menerapkan prinsip CPTED, mulai dari pengawasan alami lewat penerangan hingga penataan kontrol akses.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Security dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Security

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.