Melindungi perusahaan berarti mengelola pengamanan sebagai fungsi manajemen yang terintegrasi, mencakup manusia, aset, informasi, dan reputasi, bukan sekadar penjagaan pintu gerbang. Pelatihan ini membekali peserta dengan kompetensi mengelola pengamanan korporat dan perlindungan risiko, merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian No. 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah, Keputusan Presiden No. 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional, dan ISO 31000:2018. Peserta akan mempelajari penyusunan kebijakan dan struktur organisasi pengamanan korporat, integrasi manajemen risiko dengan rencana kontinjensi dan keberlangsungan usaha, pengelolaan anggaran dan penyedia jasa pengamanan, hingga pengukuran kinerja fungsi pengamanan. Dengan studi kasus pengelolaan pengamanan perusahaan berskala besar, peserta diharapkan mampu memimpin fungsi pengamanan korporat secara strategis dan selaras dengan tujuan bisnis.
Berpengalaman dalam bidang Security dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.