Ancaman bom dan sabotase jarang datang dengan peringatan, sehingga kesiapan terbaik adalah kewaspadaan seluruh personel dan prosedur yang sudah dilatih sebelum kejadian. Pelatihan ini membekali peserta dengan kesadaran menghadapi ancaman bom dan sabotase, merujuk pada UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dan senjata api, serta Keputusan Presiden No. 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional. Peserta akan mempelajari pengenalan benda dan perilaku mencurigakan, prosedur menghadapi ancaman bom melalui telepon atau surat, langkah aman saat menemukan benda yang diduga bom termasuk tidak menyentuh dan tidak memindahkannya, hingga evakuasi dan koordinasi dengan kepolisian. Dengan simulasi respons ancaman, peserta diharapkan memiliki kewaspadaan dan kesiapan bertindak tepat serta aman ketika menghadapi ancaman bom dan sabotase.
Berpengalaman dalam bidang Security dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.