Kontrak Bagi Hasil atau Production Sharing Contract (PSC) merupakan instrumen hukum utama yang mengatur hubungan antara pemerintah dan kontraktor dalam kegiatan hulu migas di Indonesia sejak dekade 1960-an. Pelatihan ini membahas struktur dasar PSC berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2020 tentang perubahan ketentuan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Peserta akan mempelajari elemen dasar PSC seperti pembagian hasil produksi, kepemilikan aset (sebelum dan sesudah cost recovery), kewajiban kontraktor terhadap pemerintah, hingga perbedaannya dengan kontrak kerja sama operasi (JOA) antarmitra dalam konsorsium. Dengan pendekatan yang membangun pemahaman dasar PSC, peserta diharapkan memiliki fondasi yang kuat sebelum mempelajari topik hukum migas yang lebih spesifik.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.