+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Understanding Legal Aspect of PSC

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Legal counsel dan staf komersial hulu migas.

Tentang Program

Kontrak Bagi Hasil atau Production Sharing Contract (PSC) merupakan instrumen hukum utama yang mengatur hubungan antara pemerintah dan kontraktor dalam kegiatan hulu migas di Indonesia sejak dekade 1960-an. Pelatihan ini membahas struktur dasar PSC berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2020 tentang perubahan ketentuan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Peserta akan mempelajari elemen dasar PSC seperti pembagian hasil produksi, kepemilikan aset (sebelum dan sesudah cost recovery), kewajiban kontraktor terhadap pemerintah, hingga perbedaannya dengan kontrak kerja sama operasi (JOA) antarmitra dalam konsorsium. Dengan pendekatan yang membangun pemahaman dasar PSC, peserta diharapkan memiliki fondasi yang kuat sebelum mempelajari topik hukum migas yang lebih spesifik.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Sejarah dan Landasan Kontrak Bagi Hasil di Indonesia. Perkembangan PSC sejak dekade 1960-an dan dasar hukumnya dalam UU No. 22 Tahun 2001.
  2. Module 2: Para Pihak dalam PSC. Kedudukan negara, SKK Migas, dan kontraktor kontrak kerja sama.
  3. Module 3: Pembagian dan Kepemilikan Hasil Produksi. Cara hasil produksi dibagi dan titik peralihan kepemilikan.
  4. Module 4: Kepemilikan Aset: Sebelum dan Sesudah Cost Recovery. Status barang dan peralatan yang dibeli kontraktor selama kontrak.
  5. Module 5: Kewajiban Kontraktor: Program Kerja, Anggaran, dan Pelaporan. Komitmen pekerjaan dan kewajiban administratif kepada pemerintah.
  6. Module 6: Perubahan Ketentuan: Gross Split dan Permen ESDM No. 12 Tahun 2020. Pergeseran skema bagi hasil dan pilihan yang tersedia bagi kontraktor.
  7. Module 7: Pengembalian Wilayah Kerja dan Pengakhiran Kontrak. Kewajiban relinquishment dan konsekuensi berakhirnya kontrak.
  8. Module 8: Kewajiban Abandonment and Site Restoration dalam PSC. Pendanaan dan pelaksanaan pemulihan lokasi pascaoperasi.
  9. Module 9: Penyelesaian Sengketa dalam PSC. Klausul penyelesaian sengketa dan praktik yang berkembang.
  10. Module 10: Membaca Kontrak PSC secara Keseluruhan. Latihan menelaah ketentuan utama dan menandai hal yang berisiko.

Kompetensi Teknis

Program Understanding Legal Aspect of PSC dirancang agar peserta memiliki kapabilitas untuk: (1) memahami para pihak dalam PSC; (2) menguasai pembagian dan kepemilikan hasil produksi; (3) menerapkan kepemilikan aset: sebelum dan sesudah cost recovery; (4) memenuhi kewajiban kontraktor: program kerja, anggaran, dan pelaporan; (5) menguasai pengembalian wilayah kerja dan pengakhiran kontrak; dan (6) memenuhi kewajiban abandonment and site restoration dalam PSC. Dengan demikian, peserta dapat berkontribusi nyata terhadap kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang hukum bisnis dan korporasi yang terbiasa mengajarkan kewajiban kontraktor: program kerja, anggaran, dan pelaporan kepada peserta lintas fungsi.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.