+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Certified Professional Legal Auditor

70% Practical, 30% Theoretical Sertifikat BNSP Legal counsel, auditor internal, dan profesional kepatuhan.

Tentang Program

Audit hukum menuntut lebih dari sekadar membaca dokumen: auditor harus mampu menilai tingkat kepatuhan hukum suatu pihak secara terukur dan independen. Program ini dirancang bagi profesional yang ingin memperoleh pengakuan sebagai Certified Legal Auditor (CLA) melalui skema sertifikasi kompetensi kerja yang diselenggarakan Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Hukum Indonesia (LSP AHI) di bawah lisensi BNSP. Materi mengikuti kurikulum pendidikan auditor hukum ASAHI dan Standar Kompetensi Kerja Khusus profesi auditor hukum yang diakui melalui SK Dirjen Binalattas No. KEP.242/LATTAS/XI/2014. Peserta mempelajari etika profesi, perencanaan audit, penalaran dan argumentasi hukum, penelusuran dan dokumentasi hukum, audit pada berbagai sektor penyelenggara negara, teknik audit investigasi, audit perseroan terbatas, hingga praktik menyusun laporan audit hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Peran, Etika, dan Perilaku Profesi Auditor Hukum di Lingkungan ASAHI. Pengenalan organisasi profesi, kode etik, dan pedoman perilaku auditor hukum. Standar Kompetensi Kerja Khusus profesi ini diakui lewat SK Dirjen Binalattas No. KEP.242/LATTAS/XI/2014 dan menjadi acuan skema sertifikasi BNSP.
  2. Module 2: Merancang Program Audit Hukum dari Ruang Lingkup hingga Jadwal. Teknik menyusun program audit hukum, mulai dari tujuan dan ruang lingkup, pemilihan objek, hingga pembagian tugas tim dan jadwal.
  3. Module 3: Berpikir dan Berargumentasi Hukum secara Terstruktur dalam Audit. Melatih penalaran dan argumentasi hukum agar penilaian kepatuhan dan temuan audit dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Module 4: Teknik Menelusuri dan Mendokumentasikan Bukti Hukum Audit. Cara menelusuri sumber hukum, mengumpulkan bukti, dan menyusun dokumentasi audit yang rapi dan dapat ditelusuri kembali.
  5. Module 5: Pemetaan Unit Kompetensi pada Standar Kerja Khusus Auditor Hukum. Memetakan unit kompetensi pada Standar Kompetensi Kerja Khusus auditor hukum yang akan dinilai pada saat sertifikasi.
  6. Module 6: Memeriksa Pengelolaan Kekayaan dan Perbendaharaan Negara dari Sisi Hukum. Latihan menilai kepatuhan hukum pengelolaan harta kekayaan dan perbendaharaan negara sebagai objek audit hukum.
  7. Module 7: Audit Hukum pada Lembaga Penyelenggara Negara Bidang Legislatif. Praktik audit hukum pada subjek hukum di lingkungan lembaga legislatif beserta karakteristik pemeriksaannya.
  8. Module 8: Audit Kepatuhan Hukum Perencanaan hingga Pelaporan Pemerintah Pusat. Menilai kepatuhan hukum pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan pemerintah pusat.
  9. Module 9: Audit Hukum pada Lembaga Penyelenggara Negara Bidang Yudikatif. Praktik audit hukum pada subjek hukum di lingkungan lembaga yudikatif dengan memperhatikan prinsip independensinya.
  10. Module 10: Audit Hukum pada Lembaga Penyelenggara Negara Bidang Eksekutif. Praktik audit hukum pada subjek hukum di lingkungan lembaga eksekutif, dari kementerian hingga pemerintah daerah.
  11. Module 11: Investigasi dalam Audit Hukum: Metode dan Teknik Pengumpulan Bukti. Pendekatan dan teknik audit investigasi saat ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pemeriksaan.
  12. Module 12: Memeriksa Kepatuhan Hukum Perseroan Terbatas. Audit hukum atas dokumen korporasi, perizinan, dan kewajiban hukum perseroan terbatas.
  13. Module 13: Latihan Menyusun Laporan Audit Hukum Lengkap. Latihan menyusun laporan audit hukum yang memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi secara sistematis.

Kompetensi Teknis

Melalui program Certified Professional Legal Auditor, peserta memperoleh kompetensi untuk: (1) merancang program audit hukum dari ruang lingkup hingga jadwal; (2) menerapkan teknik menelusuri dan mendokumentasikan bukti hukum audit; (3) memeriksa pengelolaan kekayaan dan perbendaharaan negara dari sisi hukum; (4) melaksanakan audit kepatuhan hukum perencanaan hingga pelaporan pemerintah pusat; dan (5) melaksanakan audit hukum pada lembaga penyelenggara negara bidang eksekutif. Kompetensi ini berkontribusi pada kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi serta kesiapan memenuhi persyaratan kompetensi pada skema sertifikasi terkait.

Persyaratan

Memahami dasar-dasar audit dan tata kelola organisasi; berpengalaman di bidang audit atau fungsi terkait minimal 2 tahun. Bersedia mengikuti ujian/asesmen kompetensi di akhir program untuk memperoleh sertifikat kelulusan.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang hukum bisnis dan korporasi yang berpengalaman memandu teknik menelusuri dan mendokumentasikan bukti hukum audit melalui kasus nyata.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.