Kontrak yang telah ditandatangani bukan akhir dari sebuah transaksi, melainkan awal dari kewajiban yang harus terus diawasi pelaksanaannya. Program ini melatih peserta memonitor kinerja kontrak, mengevaluasi capaian, serta mengidentifikasi indikasi wanprestasi sejak dini berdasarkan prinsip hukum perikatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Buku III. Peserta akan mempelajari teknik menyusun checklist pengawasan kontrak, cara membaca klausul penalti dan force majeure, hingga prosedur penanganan klaim dan eskalasi sengketa secara bertahap sebelum berujung pada jalur hukum formal. Bagi peserta yang menangani kontrak sektor publik, materi turut merujuk pada Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, sehingga pengawas kontrak mampu bertindak secara akuntabel dan meminimalkan risiko kerugian bagi organisasi.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.