+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Pengawas Kontrak

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Pengawas kontrak, site manager, serta staf pengadaan atau proyek.

Tentang Program

Kontrak yang telah ditandatangani bukan akhir dari sebuah transaksi, melainkan awal dari kewajiban yang harus terus diawasi pelaksanaannya. Program ini melatih peserta memonitor kinerja kontrak, mengevaluasi capaian, serta mengidentifikasi indikasi wanprestasi sejak dini berdasarkan prinsip hukum perikatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Buku III. Peserta akan mempelajari teknik menyusun checklist pengawasan kontrak, cara membaca klausul penalti dan force majeure, hingga prosedur penanganan klaim dan eskalasi sengketa secara bertahap sebelum berujung pada jalur hukum formal. Bagi peserta yang menangani kontrak sektor publik, materi turut merujuk pada Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, sehingga pengawas kontrak mampu bertindak secara akuntabel dan meminimalkan risiko kerugian bagi organisasi.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Kontrak Konstruksi dan Pengaturannya. Pengantar pengawasan pelaksanaan kontrak konstruksi dan unsur yang harus dijaga pemilik proyek.
  2. Module 2: Membaca Dokumen Kontrak untuk Pengawasan. Mengidentifikasi lingkup pekerjaan, jadwal, harga, syarat pembayaran, dan kewajiban mutu yang harus dipantau.
  3. Module 3: Rencana Pengawasan, Mutu, dan Jadwal. Menyusun rencana pengawasan, titik inspeksi, dan baseline jadwal sebagai acuan pemantauan.
  4. Module 4: Pemantauan Progres dan Kurva S. Mengukur realisasi terhadap rencana, menganalisis deviasi, dan melaporkan status kemajuan secara berkala.
  5. Module 5: Inspeksi dan Pengendalian Mutu. Prosedur inspeksi, pencatatan ketidaksesuaian, dan tindak korektif atas hasil pekerjaan.
  6. Module 6: Administrasi Kontrak dan Korespondensi Formal. Mengelola surat menyurat, notulen, dan dokumentasi harian sebagai bukti kontraktual.
  7. Module 7: Perubahan Pekerjaan, Adendum, dan Variation Order. Menilai dampak biaya dan waktu, prosedur persetujuan, dan pencatatan perubahan kontrak.
  8. Module 8: Klaim, Denda, dan Keadaan Memaksa. Mengelola klaim keterlambatan atau tambahan biaya, perhitungan denda, dan penanganan keadaan memaksa.
  9. Module 9: Pembayaran, Jaminan, dan Serah Terima Pekerjaan. Verifikasi tagihan, pengelolaan jaminan pelaksanaan dan pemeliharaan, serta penyusunan berita acara serah terima.
  10. Module 10: Penyelesaian Perselisihan dan Pelaporan Akhir. Langkah bertahap menangani perselisihan di lapangan dan penyusunan laporan penutupan kontrak.

Kompetensi Teknis

Pada akhir program Pengawas Kontrak, peserta mampu: (1) membaca dokumen kontrak untuk pengawasan; (2) menguasai rencana pengawasan, mutu, dan jadwal; (3) memantau progres dan kurva s; (4) menguasai administrasi kontrak dan korespondensi formal; (5) menerapkan perubahan pekerjaan, adendum, dan variation order; dan (6) memahami klaim, denda, dan keadaan memaksa. Capaian tersebut mendukung kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang hukum bisnis dan korporasi yang membina kesiapan peserta program Pengawas Kontrak dengan fokus pada administrasi kontrak dan korespondensi formal.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.