Kegiatan eksplorasi dan produksi migas kerap bersinggungan dengan modus tindak pidana tertentu, mulai dari pencurian minyak ilegal (illegal tapping) hingga korupsi dalam pengadaan kontrak hulu migas. Pelatihan ini membahas berbagai tindak pidana dalam kegiatan hulu migas dengan merujuk pada UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peserta akan mempelajari modus-modus pelanggaran yang lazim terjadi di lapangan migas, kewenangan penyidikan yang dimiliki SKK Migas dan aparat penegak hukum, hingga langkah pencegahan melalui sistem pengendalian internal perusahaan migas. Dengan studi kasus penindakan tindak pidana migas yang pernah terjadi, peserta diharapkan mampu mengenali dan mencegah potensi tindak pidana dalam operasional hulu migas perusahaan.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.