+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Tindak Pidana Dalam Kegiatan Hulu Migas dan Permasalahannya

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Legal counsel, tim kepatuhan, dan aparat keamanan internal perusahaan migas.

Tentang Program

Kegiatan eksplorasi dan produksi migas kerap bersinggungan dengan modus tindak pidana tertentu, mulai dari pencurian minyak ilegal (illegal tapping) hingga korupsi dalam pengadaan kontrak hulu migas. Pelatihan ini membahas berbagai tindak pidana dalam kegiatan hulu migas dengan merujuk pada UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peserta akan mempelajari modus-modus pelanggaran yang lazim terjadi di lapangan migas, kewenangan penyidikan yang dimiliki SKK Migas dan aparat penegak hukum, hingga langkah pencegahan melalui sistem pengendalian internal perusahaan migas. Dengan studi kasus penindakan tindak pidana migas yang pernah terjadi, peserta diharapkan mampu mengenali dan mencegah potensi tindak pidana dalam operasional hulu migas perusahaan.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Peta Risiko Pidana dalam Rantai Hulu Migas. Titik-titik kegiatan eksplorasi, produksi, pengangkutan, dan pengadaan yang rentan pelanggaran.
  2. Module 2: Ketentuan Pidana dalam UU No. 22 Tahun 2001. Perbuatan yang dilarang, unsur pidana, dan pertanggungjawaban badan usaha.
  3. Module 3: Kegiatan Usaha Tanpa Izin atau Tanpa Kontrak Kerja Sama. Konsekuensi melakukan kegiatan migas tanpa dasar hukum yang sah.
  4. Module 4: Pencurian Minyak dan Pengeboran Ilegal. Modus illegal tapping, penambangan sumur tua tanpa izin, dan dampaknya.
  5. Module 5: Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi. Pola pelanggaran dan penindakan atas penyimpangan distribusi BBM.
  6. Module 6: Korupsi dalam Pengadaan dan Kontrak Hulu. Modus penggelembungan biaya, suap, dan konflik kepentingan menurut UU Tipikor.
  7. Module 7: Tindak Pidana Korporasi di Sektor Migas. Kapan korporasi dan pengurus dimintai pertanggungjawaban pidana.
  8. Module 8: Penyidikan: Peran PPNS, Polri, dan Kejaksaan. Pembagian kewenangan dan koordinasi antaraparat penegak hukum.
  9. Module 9: Pembuktian, Barang Bukti Migas, dan Keterangan Ahli. Pengamanan sampel, rantai barang bukti, dan peran ahli teknis.
  10. Module 10: Pencegahan: Pengamanan Fasilitas, Kepatuhan, dan Kerja Sama Aparat. Langkah operasional dan hukum untuk menekan risiko pelanggaran.

Kompetensi Teknis

Program Tindak Pidana Dalam Kegiatan Hulu Migas dan Permasalahannya dirancang agar peserta memiliki kapabilitas untuk: (1) memahami kegiatan usaha tanpa izin atau tanpa kontrak kerja sama; (2) menguasai pencurian minyak dan pengeboran ilegal; (3) menerapkan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi; (4) memahami korupsi dalam pengadaan dan kontrak hulu; (5) menguasai tindak pidana korporasi di sektor migas; dan (6) menerapkan penyidikan: peran PPNS, polri, dan kejaksaan. Kompetensi ini berkontribusi pada kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang hukum bisnis dan korporasi yang menangani langsung kegiatan usaha tanpa izin atau tanpa kontrak kerja sama dalam praktik kerja sehari-hari.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.