Isu keberlanjutan bukan lagi sekadar tanggung jawab sosial sukarela, melainkan telah menjadi kewajiban hukum yang mengikat pelaku usaha di berbagai sektor. Pelatihan ini membahas kerangka hukum keberlanjutan yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), serta POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan. Peserta akan mempelajari kewajiban pelaporan keberlanjutan (sustainability report), konsekuensi hukum atas pelanggaran lingkungan hidup, hingga integrasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) ke dalam kebijakan perusahaan. Melalui studi kasus sengketa lingkungan dan laporan keberlanjutan korporasi ternama, peserta diharapkan mampu menyelaraskan strategi bisnis dengan kewajiban hukum keberlanjutan yang terus berkembang.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.