+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Sustainability Law

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Manajer keberlanjutan, ESG, dan lingkungan, legal counsel, serta tim hubungan investor.

Tentang Program

Isu keberlanjutan bukan lagi sekadar tanggung jawab sosial sukarela, melainkan telah menjadi kewajiban hukum yang mengikat pelaku usaha di berbagai sektor. Pelatihan ini membahas kerangka hukum keberlanjutan yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), serta POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan. Peserta akan mempelajari kewajiban pelaporan keberlanjutan (sustainability report), konsekuensi hukum atas pelanggaran lingkungan hidup, hingga integrasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) ke dalam kebijakan perusahaan. Melalui studi kasus sengketa lingkungan dan laporan keberlanjutan korporasi ternama, peserta diharapkan mampu menyelaraskan strategi bisnis dengan kewajiban hukum keberlanjutan yang terus berkembang.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Dari Tanggung Jawab Sosial Sukarela ke Kewajiban Hukum. Perubahan pendekatan hukum atas isu lingkungan, sosial, dan tata kelola bagi pelaku usaha.
  2. Module 2: Kerangka UU No. 32 Tahun 2009. Perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, dan penegakan hukum lingkungan hidup.
  3. Module 3: Persetujuan Lingkungan dan Instrumen Pengendalian. AMDAL, UKL-UPL, dan kewajiban pemantauan serta pelaporan yang menyertai izin usaha.
  4. Module 4: TJSL Menurut Pasal 74 UU PT dan PP No. 47 Tahun 2012. Ruang lingkup kewajiban, pelaporan, dan konsekuensi bila tidak dilaksanakan.
  5. Module 5: Keuangan Berkelanjutan dan POJK No. 51/POJK.03/2017. Kewajiban rencana aksi dan laporan keberlanjutan bagi lembaga jasa keuangan dan emiten.
  6. Module 6: Standar Pelaporan Keberlanjutan. Membaca dan menerapkan GRI Standards serta standar IFRS S1 dan S2 dalam pelaporan.
  7. Module 7: Perubahan Iklim dan Nilai Ekonomi Karbon. Kerangka Perpres No. 98 Tahun 2021 dan implikasinya bagi perdagangan serta pelaporan emisi.
  8. Module 8: Pengelolaan Limbah dan Ekonomi Sirkular. Kewajiban pengelolaan sampah dan limbah serta tanggung jawab produsen.
  9. Module 9: Uji Tuntas Hak Asasi Manusia dan Rantai Pasok. Menerapkan Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM dalam pengelolaan pemasok.
  10. Module 10: Greenwashing dan Tata Kelola Keberlanjutan. Risiko hukum klaim lingkungan yang menyesatkan dan pembentukan tata kelola keberlanjutan di tingkat direksi.

Kompetensi Teknis

Melalui program Sustainability Law, peserta memperoleh kompetensi untuk: (1) memahami persetujuan lingkungan dan instrumen pengendalian; (2) menguasai standar pelaporan keberlanjutan; (3) menerapkan perubahan iklim dan nilai ekonomi karbon; (4) mengelola limbah dan ekonomi sirkular; dan (5) menguasai uji tuntas hak asasi manusia dan rantai pasok. Kompetensi ini berkontribusi pada kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang hukum bisnis dan korporasi yang berpengalaman memandu persetujuan lingkungan dan instrumen pengendalian melalui kasus nyata.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.