+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Sertifikasi Legislative Drafting

70% Practical, 30% Theoretical Sertifikat BNSP Perancang peraturan di kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah, serta staf legislative drafting.

Tentang Program

Menyusun rancangan peraturan perundang-undangan memerlukan keahlian teknis tersendiri yang berbeda dari penyusunan kebijakan internal perusahaan, terutama karena menyangkut kepentingan publik yang lebih luas. Sertifikasi ini membekali peserta dengan teknik legislative drafting sesuai kaidah dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, termasuk penyusunan Naskah Akademik sebagai dasar pembentukan suatu regulasi. Peserta akan mempelajari asas-asas pembentukan peraturan yang baik, teknik perumusan norma yang implementatif, penyusunan Naskah Akademik yang memuat kajian filosofis, sosiologis, dan yuridis, hingga simulasi penyusunan rancangan peraturan dari isu aktual. Sertifikasi ini relevan bagi praktisi hukum yang terlibat dalam penyusunan regulasi pemerintah maupun tim advokasi kebijakan (regulatory affairs) di perusahaan yang aktif mengawal proses legislasi terkait industrinya.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Orientasi Skema Okupasi Perancang Peraturan Perundang-undangan. Memahami skema okupasi Perancang Peraturan Perundang-undangan yang dilisensikan BNSP kepada LSP Hukum Indonesia (dengan skema pendamping Asisten Perancang), beserta alur asesmen BNSP: pengajuan APL-01 dan asesmen mandiri APL-02, uji kompetensi oleh asesor LSP berlisensi BNSP di Tempat Uji Kompetensi, aturan bukti VATM (Valid, Asli, Terkini, Memadai), hak banding, dan masa berlaku sertifikat.
  2. Module 2: Dasar-dasar Ilmu Perundang-undangan dan UU No. 12 Tahun 2011. Asas pembentukan, jenis, hierarki, dan materi muatan peraturan perundang-undangan menurut UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 dan UU No. 13 Tahun 2022.
  3. Module 3: Politik Hukum, Tahapan, dan Teknik Pembentukan. Peran politik hukum dalam menentukan arah regulasi serta tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
  4. Module 4: Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Peran, fungsi, proses, dan tujuan Prolegnas dalam perencanaan pembentukan undang-undang.
  5. Module 5: Penyusunan Naskah Akademik. Teknik menyusun naskah akademik rancangan undang-undang sesuai Lampiran I UU No. 12 Tahun 2011: kajian teoretis, evaluasi peraturan terkait, dan landasan filosofis, sosiologis, yuridis.
  6. Module 6: Analisis Dampak Regulasi: RIA, CBA, dan ROCCIPI. Menggunakan Regulatory Impact Assessment, Cost-Benefit Analysis, dan analisis ROCCIPI untuk menguji perlunya dan efektivitas suatu peraturan.
  7. Module 7: Bentuk dan Kerangka Rancangan Peraturan. Sistematika rancangan peraturan mulai dari judul, pembukaan, batang tubuh, hingga penutup sesuai Lampiran II Bab IV UU No. 12 Tahun 2011.
  8. Module 8: Ragam Bahasa Perumusan Norma. Kaidah bahasa hukum, pemilihan istilah, dan teknik merumuskan norma yang jelas, konsisten, dan tidak multitafsir.
  9. Module 9: Perumusan Norma Sanksi Pidana dan Administratif. Menentukan jenis dan formulasi sanksi yang proporsional dan selaras dengan asas pembentukan peraturan.
  10. Module 10: Pendelegasian Kewenangan, Pencabutan, dan Perubahan. Teknik merumuskan pendelegasian, pencabutan, dan perubahan peraturan sesuai Lampiran II Bab II UU No. 12 Tahun 2011.
  11. Module 11: Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi (P3K). Proses P3K rancangan peraturan serta metode dan teknik mereview peraturan perundang-undangan yang sudah ada.
  12. Module 12: Simulasi Perancangan Peraturan dari Masalah hingga Pasal. Simulasi merancang peraturan dari analisis masalah hingga rumusan pasal.

Kompetensi Teknis

Pada akhir program Sertifikasi Legislative Drafting, peserta mampu: (1) memahami politik hukum, tahapan, dan teknik pembentukan; (2) menguasai program legislasi nasional (Prolegnas); (3) menganalisis dampak regulasi: RIA, CBA, dan ROCCIPI; (4) menguasai bentuk dan kerangka rancangan peraturan; (5) merumuskan norma sanksi pidana dan administratif; dan (6) menguasai pendelegasian kewenangan, pencabutan, dan perubahan. Dengan demikian, peserta dapat berkontribusi nyata terhadap kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi serta kesiapan memenuhi persyaratan kompetensi pada skema sertifikasi terkait.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) yang mendampingi peserta program Sertifikasi Legislative Drafting menguasai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi (P3K).
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.