Berbeda dari pelatihan kontrak yang berfokus pada satu jenis dokumen, sertifikasi ini menguji kompetensi peserta dalam menyusun berbagai jenis dokumen hukum secara formal, mulai dari kontrak, surat kuasa, hingga legal opinion. Materi merujuk pada prinsip legal drafting umum serta ketentuan keabsahan dokumen dalam KUHPerdata dan UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris untuk dokumen yang memerlukan akta otentik. Peserta akan menjalani asesmen kemampuan menyusun beragam jenis dokumen hukum sesuai konteks penggunaannya, termasuk memilih format yang tepat antara dokumen di bawah tangan dan akta notaris. Kelulusan sertifikasi Legal Drafting ini menjadi pengakuan formal bahwa pemegangnya kompeten menyusun dokumen hukum lintas jenis secara profesional dan dapat diandalkan oleh organisasi.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.