Menjadi kurator yang terdaftar resmi memerlukan proses sertifikasi yang ketat, mengingat besarnya tanggung jawab dalam mengelola harta pailit demi kepentingan banyak pihak. Pelatihan ini secara khusus mempersiapkan peserta memenuhi persyaratan pendaftaran kurator dan pengurus sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Kurator dan Pengurus, sebagai pelaksanaan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Peserta akan mempelajari persyaratan administratif dan pengalaman kerja yang harus dipenuhi calon kurator, kode etik profesi kurator, tata cara ujian sertifikasi yang diselenggarakan asosiasi profesi, hingga kewajiban pelaporan berkala pasca-terdaftar sebagai kurator. Dengan pembekalan yang menyeluruh atas persyaratan formal maupun kompetensi teknis, peserta diharapkan siap menempuh proses sertifikasi dan terdaftar resmi sebagai kurator di Kementerian Hukum dan HAM.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.