+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Sertifikasi Kurator

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Advokat, akuntan, dan profesional.

Tentang Program

Menjadi kurator yang terdaftar resmi memerlukan proses sertifikasi yang ketat, mengingat besarnya tanggung jawab dalam mengelola harta pailit demi kepentingan banyak pihak. Pelatihan ini secara khusus mempersiapkan peserta memenuhi persyaratan pendaftaran kurator dan pengurus sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Kurator dan Pengurus, sebagai pelaksanaan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Peserta akan mempelajari persyaratan administratif dan pengalaman kerja yang harus dipenuhi calon kurator, kode etik profesi kurator, tata cara ujian sertifikasi yang diselenggarakan asosiasi profesi, hingga kewajiban pelaporan berkala pasca-terdaftar sebagai kurator. Dengan pembekalan yang menyeluruh atas persyaratan formal maupun kompetensi teknis, peserta diharapkan siap menempuh proses sertifikasi dan terdaftar resmi sebagai kurator di Kementerian Hukum dan HAM.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Orientasi Jalur Menjadi Kurator dan Pengurus. Memahami syarat dan tahapan menurut Permenkumham No. 18 Tahun 2013: tes kualifikasi dan kehadiran minimal 80 persen, pendidikan oleh organisasi profesi (AKPI), ujian yang dinilai Komite Bersama, rekomendasi organisasi profesi, dan pendaftaran di Ditjen AHU hingga terbit Surat Bukti Pendaftaran.
  2. Module 2: Hukum Kepailitan dan PKPU: UU No. 37 Tahun 2004. Struktur, asas, dan ketentuan pokok undang-undang beserta perkembangan rencana perubahannya.
  3. Module 3: Pengadilan Niaga dan Prosedur Beracara. Kewenangan, tata cara pemeriksaan, dan upaya hukum dalam perkara kepailitan dan PKPU.
  4. Module 4: Permohonan Pailit dan PKPU. Syarat, pihak yang mengajukan, dan penyusunan permohonan beserta pemeriksaan pembuktian sederhana.
  5. Module 5: Hukum Benda dan Hukum Perburuhan dalam Kepailitan. Status harta, jaminan kebendaan, serta kedudukan hak pekerja terhadap harta pailit.
  6. Module 6: Pengurusan Harta Pailit. Inventarisasi, pengamanan, dan pengelolaan harta debitor, termasuk penilaian kelangsungan usaha.
  7. Module 7: Pencocokan Piutang dan Rapat Kreditor. Verifikasi tagihan, penyusunan daftar piutang, dan pengelolaan rapat kreditor.
  8. Module 8: Perdamaian dan Restrukturisasi. Teknik dan strategi merumuskan rencana perdamaian serta restrukturisasi utang.
  9. Module 9: Pemberesan Harta Pailit dan Lelang. Prosedur penjualan aset, pelaksanaan lelang, dan pembagian hasil kepada kreditor.
  10. Module 10: Aspek Akuntansi dan Perpajakan dalam Kepailitan. Membaca laporan keuangan debitor dan memahami kewajiban perpajakan dalam pengurusan dan pemberesan.
  11. Module 11: Kepailitan Lintas Batas (Cross-Border Insolvency). Penyelesaian perkara yang melibatkan aset atau kreditor di beberapa negara dan arah reformasi hukum kepailitan.
  12. Module 12: Etika dan Standar Profesi Kurator dan Pengurus. Kode etik dan standar profesi kurator dan pengurus dalam menjalankan tugasnya.

Kompetensi Teknis

Setelah menyelesaikan program Sertifikasi Kurator, peserta mampu: (1) memahami pengadilan niaga dan prosedur beracara; (2) menguasai permohonan pailit dan PKPU; (3) memahami pengurusan harta pailit; (4) menguasai pencocokan piutang dan rapat kreditor; (5) memahami pemberesan harta pailit dan lelang; dan (6) menguasai aspek akuntansi dan perpajakan dalam kepailitan. Dengan demikian, peserta dapat berkontribusi nyata terhadap kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang hukum bisnis dan korporasi yang sehari-hari berpraktik pada perdamaian dan restrukturisasi dan membagikan pendekatannya kepada peserta.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.