+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Sertifikasi Kompetensi Manajemen Kontrak

70% Practical, 30% Theoretical Sertifikat BNSP Praktisi manajemen kontrak.

Tentang Program

Sebagai skema sertifikasi kompetensi kerja nasional, program ini mengacu langsung pada kerangka Kualifikasi Kompetensi Nasional Indonesia (KKNI) sesuai Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012, serta kewenangan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2018 dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Peserta akan diuji kompetensinya dalam menyusun, menegosiasikan, dan mengelola kontrak sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang manajemen kontrak, mencakup unit kompetensi mulai dari identifikasi kebutuhan kontrak hingga penutupan dan evaluasi kontrak. Kelulusan sertifikasi BNSP ini memberikan pengakuan resmi dari pemerintah atas kompetensi manajemen kontrak yang dimiliki peserta, sehingga menjadi nilai tambah yang diakui secara nasional dalam pengembangan karier profesional di bidang legal dan pengadaan.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Orientasi Skema Sertifikasi Pelaksanaan Manajemen Kontrak. Memahami kedudukan skema Pelaksanaan Manajemen Kontrak (Certified Contract Management Specialist), unit kompetensi bersumber SKKNI dengan kode unit M.749020, serta alur asesmen BNSP: pengajuan APL-01 dan asesmen mandiri APL-02, uji kompetensi oleh asesor LSP berlisensi BNSP di Tempat Uji Kompetensi, aturan bukti VATM (Valid, Asli, Terkini, Memadai), hak banding, dan masa berlaku sertifikat.
  2. Module 2: M.749020.005.02 — Menyusun Spesifikasi Teknis. Menyusun spesifikasi teknis barang/jasa yang jelas, terukur, dan tidak diskriminatif sebagai dasar kontrak.
  3. Module 3: M.749020.006.02 — Menyusun Harga Perkiraan. Menghitung dan menetapkan harga perkiraan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Module 4: M.749020.009.02 — Menyusun Rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa. Merancang kontrak pengadaan yang memuat lingkup pekerjaan, hak dan kewajiban, jangka waktu, serta sanksi.
  5. Module 5: M.749020.016.02 — Melakukan Negosiasi. Menyiapkan strategi dan melaksanakan negosiasi untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan dan dapat dilaksanakan.
  6. Module 6: M.749020.017.02 — Melakukan Finalisasi Dokumen Kontrak Pengadaan Barang/Jasa. Menyelesaikan dan memeriksa kelengkapan dokumen kontrak sebelum penandatanganan.
  7. Module 7: M.749020.018.02 — Membentuk Tim Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa. Menetapkan susunan, peran, dan kewenangan tim yang mengelola kontrak selama pelaksanaan.
  8. Module 8: M.749020.019.02 — Menyusun Rencana Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa. Menyusun rencana pengelolaan mencakup jadwal, pengendalian, pelaporan, dan mitigasi risiko kontrak.
  9. Module 9: M.749020.020.02 — Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa. Memantau progres, mutu, dan waktu pelaksanaan terhadap ketentuan kontrak serta mengambil tindakan korektif.
  10. Module 10: M.749020.021.02 — Menyelesaikan Permasalahan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa. Menangani keterlambatan, perubahan, dan perselisihan kontrak sesuai mekanisme yang berlaku.
  11. Module 11: M.749020.022.02 — Melakukan Penerimaan Hasil Pengadaan Barang/Jasa. Memeriksa dan menerima hasil pekerjaan sesuai spesifikasi serta menyiapkan berita acara serah terima.
  12. Module 12: M.749020.012.02 — Melakukan Evaluasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa. Menilai kinerja penyedia berdasarkan indikator mutu, waktu, dan kepatuhan kontrak.
  13. Module 13: M.749020.023.02 dan M.749020.024.02 — Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola. Melakukan persiapan dan pelaksanaan pengadaan secara swakelola, dari perencanaan kegiatan hingga pelaksanaan oleh tim pelaksana.
  14. Module 14: Uji Kompetensi Skema Pelaksanaan Manajemen Kontrak. Asesmen praktik, tertulis, lisan, dan portofolio oleh asesor LSP hingga keputusan Kompeten atau Belum Kompeten.

Kompetensi Teknis

Melalui program Sertifikasi Kompetensi Manajemen Kontrak (BNSP), peserta memperoleh kompetensi untuk: (1) menyusun spesifikasi teknis; (2) menyusun rancangan kontrak pengadaan Barang/Jasa; (3) melakukan finalisasi dokumen kontrak pengadaan Barang/Jasa; (4) menyusun rencana pengelolaan kontrak pengadaan Barang/Jasa; (5) menyelesaikan permasalahan kontrak pengadaan Barang/Jasa; dan (6) melakukan evaluasi kinerja penyedia Barang/Jasa. Kompetensi ini berkontribusi pada kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi serta kesiapan memenuhi persyaratan kompetensi pada skema sertifikasi terkait.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) sekaligus asesor kompetensi yang menangani langsung menyelesaikan permasalahan kontrak pengadaan barang/jasa dalam praktik kerja sehari-hari.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.