Sebagai skema sertifikasi kompetensi kerja nasional, program ini mengacu langsung pada kerangka Kualifikasi Kompetensi Nasional Indonesia (KKNI) sesuai Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012, serta kewenangan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2018 dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Peserta akan diuji kompetensinya dalam menyusun, menegosiasikan, dan mengelola kontrak sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang manajemen kontrak, mencakup unit kompetensi mulai dari identifikasi kebutuhan kontrak hingga penutupan dan evaluasi kontrak. Kelulusan sertifikasi BNSP ini memberikan pengakuan resmi dari pemerintah atas kompetensi manajemen kontrak yang dimiliki peserta, sehingga menjadi nilai tambah yang diakui secara nasional dalam pengembangan karier profesional di bidang legal dan pengadaan.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.