+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Sertifikasi Auditor Hukum

70% Practical, 30% Theoretical Sertifikat BNSP Praktisi hukum, legal counsel, dan auditor internal berlatar sarjana hukum.

Tentang Program

Auditor hukum bekerja dengan sudut pandang yang berbeda dari penasihat hukum: ia memeriksa seberapa jauh peraturan perundang-undangan dipatuhi oleh pihak yang diaudit, lalu melaporkannya secara independen. Program ini menyiapkan peserta menempuh sertifikasi auditor hukum yang dilisensikan BNSP melalui LSP Auditor Hukum Indonesia, dengan struktur materi yang mengacu pada 13 topik kurikulum pendidikan auditor hukum ASAHI. Cakupannya meliputi kode etik dan pedoman perilaku, perencanaan audit, logika dan argumentasi hukum, penelusuran dan dokumentasi hukum, serta Standar Kompetensi Kerja Khusus profesi yang ditetapkan lewat SK Dirjen Binalattas No. KEP.242/LATTAS/XI/2014. Peserta kemudian mendalami audit atas harta kekayaan dan perbendaharaan negara, sektor legislatif, yudikatif, dan eksekutif, audit investigasi, audit hukum perseroan terbatas, dan ditutup dengan simulasi penyusunan laporan audit hukum.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Keorganisasian ASAHI, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Auditor Hukum. Pembuka kurikulum resmi ASAHI: organisasi profesi, kode etik, dan pedoman perilaku auditor hukum. Standar Kompetensi Kerja Khusus profesi ini diakui lewat SK Dirjen Binalattas No. KEP.242/LATTAS/XI/2014 dan menjadi acuan skema sertifikasi BNSP.
  2. Module 2: Perencanaan Audit Hukum. Topik kurikulum ASAHI tentang menentukan tujuan, ruang lingkup, objek, dan jadwal audit hukum sebelum pemeriksaan dimulai.
  3. Module 3: Logika, Penalaran, dan Argumentasi Hukum dalam Audit Hukum. Topik kurikulum ASAHI tentang membangun penalaran dan argumentasi hukum yang runtut untuk menilai kepatuhan auditee dan menyusun temuan.
  4. Module 4: Penelusuran Hukum dan Dokumentasi Hukum. Topik kurikulum ASAHI tentang menelusuri sumber hukum yang berlaku dan mendokumentasikan bukti serta kertas kerja audit hukum.
  5. Module 5: Standar Kompetensi Kerja Khusus Profesi Auditor Hukum Indonesia. Topik kurikulum ASAHI yang membahas unit kompetensi pada Standar Kompetensi Kerja Khusus auditor hukum yang menjadi dasar penilaian dalam sertifikasi.
  6. Module 6: Audit Objek Hukum atas Harta Kekayaan dan Perbendaharaan Negara. Topik kurikulum ASAHI tentang menilai kepatuhan hukum pengelolaan harta kekayaan dan perbendaharaan negara.
  7. Module 7: Audit Subjek Hukum Sektor Penyelenggara Negara Legislatif. Topik kurikulum ASAHI tentang audit hukum pada subjek hukum di lingkungan penyelenggara negara bidang legislatif.
  8. Module 8: Audit Hukum atas Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pelaporan Pemerintah Pusat. Topik kurikulum ASAHI tentang menilai kepatuhan hukum pada siklus perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan di tingkat pemerintah pusat.
  9. Module 9: Audit Subjek Hukum Sektor Penyelenggara Negara Yudikatif. Topik kurikulum ASAHI tentang audit hukum pada subjek hukum di lingkungan penyelenggara negara bidang yudikatif.
  10. Module 10: Audit Subjek Hukum Sektor Penyelenggara Negara Eksekutif. Topik kurikulum ASAHI tentang audit hukum pada subjek hukum di lingkungan penyelenggara negara bidang eksekutif.
  11. Module 11: Teknik Audit Investigasi. Topik kurikulum ASAHI tentang teknik audit investigasi, termasuk pengumpulan, pengujian, dan penilaian bukti pada dugaan penyimpangan.
  12. Module 12: Audit Hukum Perseroan Terbatas. Topik kurikulum ASAHI tentang audit hukum pada perseroan terbatas, mencakup dokumen korporasi, perizinan, dan kewajiban hukum perusahaan.
  13. Module 13: Simulasi Penyusunan Laporan Audit Hukum. Latihan menyusun laporan audit hukum lengkap dari temuan, opini, hingga rekomendasi sebagai penutup kurikulum ASAHI.

Kompetensi Teknis

Setelah menyelesaikan program Sertifikasi Auditor Hukum, peserta mampu: (1) merencanakan audit hukum; (2) menguasai logika, penalaran, dan argumentasi hukum dalam audit hukum; (3) memahami standar kompetensi kerja khusus profesi auditor hukum indonesia; (4) melaksanakan audit subjek hukum sektor penyelenggara negara legislatif; (5) melaksanakan audit subjek hukum sektor penyelenggara negara yudikatif; dan (6) menerapkan teknik audit investigasi. Capaian tersebut mendukung kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi serta kesiapan memenuhi persyaratan kompetensi pada skema sertifikasi terkait.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) yang menjadi rujukan teknis bagi logika, penalaran, dan argumentasi hukum dalam audit hukum dan membimbing penerapannya di tempat kerja peserta.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.