Sebelum suatu rancangan regulasi disahkan, penilaian dampak regulasi (Regulatory Impact Assessment/RIA) menjadi tahap penting untuk mengukur konsekuensi ekonomi, sosial, dan hukum yang mungkin timbul. Pelatihan ini membahas metodologi RIA yang mulai diadopsi dalam praktik penyusunan kebijakan pemerintah, sejalan dengan kewajiban penyusunan Naskah Akademik dalam UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peserta akan mempelajari teknik mengidentifikasi kelompok yang terdampak suatu regulasi, metode analisis biaya-manfaat (cost-benefit analysis) atas opsi kebijakan yang tersedia, hingga penyusunan rekomendasi kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). Dengan studi kasus regulasi yang berdampak luas pada dunia usaha, praktisi hukum diharapkan mampu menyusun kebijakan yang lebih terukur dampaknya sebelum disahkan.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.