+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Regulatory Impact Assesment and Policy Drafting for Legal Practitioners

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Legal counsel dan analis kebijakan.

Tentang Program

Sebelum suatu rancangan regulasi disahkan, penilaian dampak regulasi (Regulatory Impact Assessment/RIA) menjadi tahap penting untuk mengukur konsekuensi ekonomi, sosial, dan hukum yang mungkin timbul. Pelatihan ini membahas metodologi RIA yang mulai diadopsi dalam praktik penyusunan kebijakan pemerintah, sejalan dengan kewajiban penyusunan Naskah Akademik dalam UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peserta akan mempelajari teknik mengidentifikasi kelompok yang terdampak suatu regulasi, metode analisis biaya-manfaat (cost-benefit analysis) atas opsi kebijakan yang tersedia, hingga penyusunan rekomendasi kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). Dengan studi kasus regulasi yang berdampak luas pada dunia usaha, praktisi hukum diharapkan mampu menyusun kebijakan yang lebih terukur dampaknya sebelum disahkan.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Metodologi Regulatory Impact Assessment. Pengantar metodologi Regulatory Impact Assessment dalam menilai dampak suatu peraturan.
  2. Module 2: Merumuskan Masalah dan Tujuan Kebijakan. Membedakan gejala dari penyebab dan menetapkan tujuan yang dapat diukur.
  3. Module 3: Identifikasi Opsi Kebijakan, Termasuk Opsi Tanpa Regulasi. Menyusun alternatif regulasi, insentif, dan pembiaran sebagai pembanding.
  4. Module 4: Analisis Biaya-Manfaat dan Efektivitas Biaya. Menghitung dampak ekonomi setiap opsi dan membandingkannya secara sistematis.
  5. Module 5: Dampak terhadap Dunia Usaha dan UMKM. Menilai beban kepatuhan, biaya administrasi, dan kesiapan pelaku usaha kecil.
  6. Module 6: Analisis Kepatuhan dan Penegakan. Memperkirakan tingkat kepatuhan dan sumber daya pengawasan yang dibutuhkan.
  7. Module 7: Konsultasi Pemangku Kepentingan dalam RIA. Mengumpulkan data dan masukan dari pihak terdampak.
  8. Module 8: Dokumentasi RIA dan Kaitannya dengan Naskah Akademik. Menuangkan hasil analisis ke dalam laporan yang mendukung penyusunan naskah akademik.
  9. Module 9: Menyusun Rancangan Kebijakan Berbasis Bukti. Menerjemahkan opsi terpilih menjadi rumusan norma yang dapat diuji.
  10. Module 10: Pemantauan dan Evaluasi Pascapenerapan. Indikator keberhasilan dan siklus peninjauan untuk memastikan tujuan kebijakan tercapai.

Kompetensi Teknis

Program Regulatory Impact Assesment and Policy Drafting for Legal dirancang agar peserta memiliki kapabilitas untuk: (1) merumuskan masalah dan tujuan kebijakan; (2) mengidentifikasi opsi kebijakan, termasuk opsi tanpa regulasi; (3) menganalisis Biaya-Manfaat dan efektivitas biaya; (4) menganalisis kepatuhan dan penegakan; (5) menerapkan konsultasi pemangku kepentingan dalam RIA; dan (6) memahami dokumentasi RIA dan kaitannya dengan naskah akademik. Kompetensi ini berkontribusi pada kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang hukum bisnis dan korporasi yang terbiasa mengajarkan analisis biaya-manfaat dan efektivitas biaya kepada peserta lintas fungsi.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.