Kebijakan yang disusun tanpa melibatkan pemangku kepentingan yang terdampak cenderung sulit diterima dan berpotensi digugat di kemudian hari. Pelatihan ini membahas penyusunan regulasi yang responsif dengan merujuk pada prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peserta akan mempelajari teknik pemetaan pemangku kepentingan yang perlu dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan, metode konsultasi publik yang efektif, cara mengintegrasikan masukan stakeholder ke dalam draf regulasi tanpa mengorbankan tujuan awal kebijakan, hingga evaluasi dampak regulasi (regulatory impact assessment). Dengan simulasi proses konsultasi publik atas rancangan kebijakan, peserta diharapkan mampu menyusun regulasi yang lebih partisipatif dan minim risiko penolakan.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.