+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Regulatory Drafting and Policy Development

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Penyusun kebijakan pemerintah dan staf legal korporat.

Tentang Program

Kebijakan yang disusun tanpa melibatkan pemangku kepentingan yang terdampak cenderung sulit diterima dan berpotensi digugat di kemudian hari. Pelatihan ini membahas penyusunan regulasi yang responsif dengan merujuk pada prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peserta akan mempelajari teknik pemetaan pemangku kepentingan yang perlu dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan, metode konsultasi publik yang efektif, cara mengintegrasikan masukan stakeholder ke dalam draf regulasi tanpa mengorbankan tujuan awal kebijakan, hingga evaluasi dampak regulasi (regulatory impact assessment). Dengan simulasi proses konsultasi publik atas rancangan kebijakan, peserta diharapkan mampu menyusun regulasi yang lebih partisipatif dan minim risiko penolakan.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Siklus Pengembangan Kebijakan. Tahap identifikasi masalah, perumusan opsi, penyusunan, pembahasan, penerapan, dan evaluasi.
  2. Module 2: Partisipasi Bermakna dalam Pembentukan Peraturan. Tiga hak masyarakat menurut UU No. 13 Tahun 2022: didengar, dipertimbangkan, dan diberi penjelasan.
  3. Module 3: Pemetaan Pemangku Kepentingan. Mengidentifikasi pihak terdampak, pihak berpengaruh, dan cara melibatkannya.
  4. Module 4: Merancang Konsultasi Publik yang Efektif. Memilih metode konsultasi dan menyediakan naskah yang dapat diakses sebelum pembahasan.
  5. Module 5: Analisis Masalah dan Penentuan Sasaran Kebijakan. Merumuskan akar masalah dan ukuran keberhasilan sebelum menulis pasal.
  6. Module 6: Opsi Kebijakan dan Pertimbangan Dampak. Membandingkan alternatif regulasi dan nonregulasi berdasarkan manfaat serta beban.
  7. Module 7: Menuangkan Kebijakan ke dalam Rancangan Peraturan. Menerjemahkan keputusan kebijakan menjadi norma yang jelas dan konsisten.
  8. Module 8: Menanggapi Masukan dan Mendokumentasikan Pertimbangan. Catatan tanggapan atas masukan sebagai bukti proses yang partisipatif.
  9. Module 9: Komunikasi Kebijakan kepada Publik. Menjelaskan tujuan dan isi peraturan agar mudah dipahami dan dipatuhi.
  10. Module 10: Pemantauan Dampak Kebijakan Setelah Diberlakukan. Indikator, pengumpulan data, dan mekanisme revisi berdasarkan hasil penerapan.

Kompetensi Teknis

Setelah menyelesaikan program Regulatory Drafting and Policy Development, peserta mampu: (1) memahami partisipasi bermakna dalam pembentukan peraturan; (2) memetakan pemangku kepentingan; (3) merancang konsultasi publik yang efektif; (4) menguasai opsi kebijakan dan pertimbangan dampak; (5) menuangkan kebijakan ke dalam rancangan peraturan; dan (6) menanggapi masukan dan mendokumentasikan pertimbangan. Capaian tersebut mendukung kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang hukum bisnis dan korporasi yang menangani langsung komunikasi kebijakan kepada publik dalam praktik kerja sehari-hari.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.