+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Regulatory Drafting

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Penyusun kebijakan, staf government affairs, dan legal counsel.

Tentang Program

Kebijakan internal perusahaan yang disusun secara serampangan berpotensi menimbulkan multitafsir dan sulit ditegakkan di kemudian hari. Pelatihan ini mengadaptasi kaidah teknik penyusunan peraturan sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ke dalam konteks penyusunan regulasi dan kebijakan internal perusahaan. Peserta akan mempelajari struktur baku dokumen regulasi (konsiderans, dasar hukum, batang tubuh, dan penutup), teknik perumusan norma yang tidak ambigu, cara melakukan harmonisasi antarkebijakan internal agar tidak saling bertentangan, hingga metode sosialisasi kebijakan kepada seluruh unit kerja. Dengan latihan menyusun draf kebijakan internal dari nol, peserta diharapkan mampu menghasilkan regulasi internal yang jelas, mudah ditegakkan, dan selaras dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Kedudukan Peraturan Pelaksana dalam Hierarki. Hubungan PP, Perpres, dan Permen dengan undang-undang menurut UU No. 12 Tahun 2011.
  2. Module 2: Materi Muatan Peraturan Pemerintah, Perpres, dan Peraturan Menteri. Membedakan hal yang boleh dan tidak boleh diatur pada masing-masing jenis peraturan.
  3. Module 3: Mengidentifikasi Delegasi Kewenangan dari Undang-Undang. Membaca pasal pendelegasian untuk menentukan lingkup dan bentuk peraturan pelaksana yang diperintahkan.
  4. Module 4: Analisis Kebutuhan Regulasi dan Perumusan Masalah. Merumuskan masalah yang hendak diselesaikan, tujuan pengaturan, dan alternatif nonregulasi.
  5. Module 5: Kajian Regulasi Eksisting dan Harmonisasi Substansi. Memetakan peraturan yang terkait untuk menghindari tumpang tindih dan pertentangan norma.
  6. Module 6: Sistematika Rancangan Peraturan Pelaksana. Kerangka judul, pembukaan, batang tubuh, penjelasan, dan lampiran sesuai lampiran teknik penyusunan.
  7. Module 7: Ketentuan Umum, Norma, dan Ketentuan Peralihan. Menuliskan definisi, kaidah perilaku, sanksi administratif, dan masa transisi.
  8. Module 8: Konsultasi Publik dan Naskah Penjelasan. Menghimpun masukan pemangku kepentingan dan menyusun penjelasan pasal demi pasal.
  9. Module 9: Harmonisasi Rancangan: Tahapan dan Dokumen Pendukung. Alur pengajuan dan pembahasan harmonisasi antarkementerian sebelum penetapan.
  10. Module 10: Simulasi Menyusun Rancangan Peraturan Menteri. Latihan kelompok dari analisis masalah hingga rumusan pasal.

Kompetensi Teknis

Pada akhir program Regulatory Drafting, peserta mampu: (1) mengidentifikasi delegasi kewenangan dari Undang-Undang; (2) menganalisis kebutuhan regulasi dan perumusan masalah; (3) menerapkan kajian regulasi eksisting dan harmonisasi substansi; (4) memahami sistematika rancangan peraturan pelaksana; (5) menguasai ketentuan umum, norma, dan ketentuan peralihan; dan (6) menerapkan konsultasi publik dan naskah penjelasan. Dengan demikian, peserta dapat berkontribusi nyata terhadap kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang hukum bisnis dan korporasi yang menangani langsung harmonisasi rancangan: tahapan dan dokumen pendukung dalam praktik kerja sehari-hari.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.