Kebijakan internal perusahaan yang disusun secara serampangan berpotensi menimbulkan multitafsir dan sulit ditegakkan di kemudian hari. Pelatihan ini mengadaptasi kaidah teknik penyusunan peraturan sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ke dalam konteks penyusunan regulasi dan kebijakan internal perusahaan. Peserta akan mempelajari struktur baku dokumen regulasi (konsiderans, dasar hukum, batang tubuh, dan penutup), teknik perumusan norma yang tidak ambigu, cara melakukan harmonisasi antarkebijakan internal agar tidak saling bertentangan, hingga metode sosialisasi kebijakan kepada seluruh unit kerja. Dengan latihan menyusun draf kebijakan internal dari nol, peserta diharapkan mampu menghasilkan regulasi internal yang jelas, mudah ditegakkan, dan selaras dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.