+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Public Relation Advokasi

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Staf legal, hubungan masyarakat, dan komunikasi korporat.

Tentang Program

Advokasi hukum yang kuat di ruang sidang dapat kehilangan dampaknya apabila tidak diimbangi dengan pengelolaan opini publik yang tepat melalui media. Pelatihan ini membahas strategi hubungan masyarakat dalam konteks advokasi hukum, termasuk pemahaman atas kerangka kerja media berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang perlu dipahami praktisi hukum saat berhadapan dengan wartawan. Peserta akan mempelajari teknik menyusun pernyataan pers (press release) yang akurat dan tidak kontraproduktif terhadap posisi hukum klien, strategi menghadapi wawancara media selama proses hukum berlangsung, hingga cara membangun narasi publik yang selaras dengan strategi litigasi. Dengan simulasi menghadapi skenario krisis media terkait suatu perkara hukum, peserta diharapkan mampu memadukan advokasi hukum dengan pengelolaan komunikasi publik secara harmonis.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Hubungan Advokasi Hukum dan Opini Publik. Bagaimana opini publik dapat memperkuat atau melemahkan posisi hukum klien.
  2. Module 2: Kerangka Hukum Pers dan Peran Dewan Pers. Kebebasan pers menurut UU No. 40 Tahun 1999 dan mekanisme penyelesaian sengketa pers.
  3. Module 3: Kode Etik Jurnalistik bagi Praktisi Hukum. Prinsip kerja wartawan yang perlu dipahami saat berinteraksi dengan media.
  4. Module 4: Menyusun Pernyataan Pers yang Akurat dan Aman secara Hukum. Struktur siaran pers dan kalimat yang tidak merugikan posisi perkara.
  5. Module 5: Menghadapi Wawancara dan Konferensi Pers. Menyiapkan pesan kunci, menjawab pertanyaan sulit, dan menjaga konsistensi.
  6. Module 6: Hak Jawab dan Hak Koreksi. Cara menggunakan haknya atas pemberitaan yang keliru atau merugikan.
  7. Module 7: Batas Publikasi: Praduga Tak Bersalah dan Rahasia Klien. Hal yang tidak boleh diungkapkan dan risiko pencemaran nama baik.
  8. Module 8: Media Sosial dan Kampanye Digital dalam Advokasi. Memanfaatkan kanal daring secara terukur dengan memperhatikan UU ITE.
  9. Module 9: Manajemen Krisis Reputasi Selama Perkara. Rencana komunikasi saat terjadi pemberitaan negatif atau kebocoran informasi.
  10. Module 10: Simulasi Konferensi Pers dan Evaluasi. Latihan dengan pertanyaan wartawan yang menantang dan umpan balik.

Kompetensi Teknis

Melalui program Public Relation Advokasi, peserta memperoleh kompetensi untuk: (1) memahami kerangka hukum pers dan peran dewan pers; (2) menguasai kode etik jurnalistik bagi praktisi hukum; (3) menyusun pernyataan pers yang akurat dan aman secara hukum; (4) menguasai hak jawab dan hak koreksi; (5) menerapkan batas publikasi: praduga tak bersalah dan rahasia klien; dan (6) memahami media sosial dan kampanye digital dalam advokasi. Dengan demikian, peserta dapat berkontribusi nyata terhadap kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang hukum bisnis dan korporasi yang berpengalaman memandu menghadapi wawancara dan konferensi pers melalui kasus nyata.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.