Sengketa yang menyangkut kepentingan publik, seperti sengketa lingkungan atau perlindungan konsumen, memiliki mekanisme penyelesaian yang berbeda dari sengketa perdata biasa dan menuntut strategi advokasi tersendiri. Pelatihan ini membahas mekanisme gugatan perwakilan kelompok (class action) sebagaimana diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2002, serta jalur alternatif penyelesaian sengketa dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Peserta akan mempelajari syarat formil gugatan perwakilan kelompok, strategi advokasi kebijakan publik melalui jalur legislasi maupun litigasi strategis (strategic litigation), teknik komunikasi kepentingan umum kepada media dan otoritas, hingga negosiasi penyelesaian sengketa yang melibatkan banyak pihak berkepentingan. Dengan studi kasus sengketa kepentingan publik di Indonesia, peserta diharapkan mampu merancang strategi advokasi yang efektif dan berdampak luas.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.