+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Public Interest Dispute Resolution and Advocacy

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Advokat, pegiat organisasi masyarakat sipil, staf hubungan pemerintah, dan legal counsel.

Tentang Program

Sengketa yang menyangkut kepentingan publik, seperti sengketa lingkungan atau perlindungan konsumen, memiliki mekanisme penyelesaian yang berbeda dari sengketa perdata biasa dan menuntut strategi advokasi tersendiri. Pelatihan ini membahas mekanisme gugatan perwakilan kelompok (class action) sebagaimana diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2002, serta jalur alternatif penyelesaian sengketa dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Peserta akan mempelajari syarat formil gugatan perwakilan kelompok, strategi advokasi kebijakan publik melalui jalur legislasi maupun litigasi strategis (strategic litigation), teknik komunikasi kepentingan umum kepada media dan otoritas, hingga negosiasi penyelesaian sengketa yang melibatkan banyak pihak berkepentingan. Dengan studi kasus sengketa kepentingan publik di Indonesia, peserta diharapkan mampu merancang strategi advokasi yang efektif dan berdampak luas.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Karakter Sengketa Kepentingan Publik. Perbedaan sengketa publik dari sengketa perdata biasa dari sisi pihak, kerugian, dan pemulihan.
  2. Module 2: Gugatan Perwakilan Kelompok. Syarat formil, sertifikasi kelompok, dan tata cara menurut PERMA No. 1 Tahun 2002.
  3. Module 3: Hak Gugat Organisasi. Kedudukan organisasi lingkungan dan lembaga perlindungan konsumen dalam mengajukan gugatan.
  4. Module 4: Citizen Lawsuit dan Legal Standing. Konsep gugatan warga negara dan cara membuktikan kedudukan hukum penggugat.
  5. Module 5: Sengketa Konsumen: BPSK dan Pengadilan. Jalur penyelesaian menurut UU No. 8 Tahun 1999 dan pilihan strategi penggugat.
  6. Module 6: Sengketa Lingkungan Hidup. Penyelesaian di dalam dan di luar pengadilan serta beban pembuktian atas pencemaran.
  7. Module 7: Sengketa Informasi Publik. Permohonan informasi, keberatan, dan penyelesaian di Komisi Informasi menurut UU No. 14 Tahun 2008.
  8. Module 8: Negosiasi, Mediasi, dan Arbitrase dalam Sengketa Publik. Batas penggunaan alternatif penyelesaian sengketa menurut UU No. 30 Tahun 1999 pada perkara kepentingan publik.
  9. Module 9: Strategi Advokasi: Fakta, Bukti Ilmiah, dan Koalisi. Membangun pembuktian yang kuat dan jejaring dukungan.
  10. Module 10: Komunikasi Publik dan Reputasi dalam Perkara. Mengelola pesan kepada media dan masyarakat tanpa membahayakan posisi hukum.

Kompetensi Teknis

Setelah menyelesaikan program Public Interest Dispute Resolution and Advocacy, peserta mampu: (1) memahami gugatan perwakilan kelompok; (2) menguasai hak gugat organisasi; (3) menerapkan citizen lawsuit dan legal standing; (4) menguasai sengketa lingkungan hidup; (5) menerapkan sengketa informasi publik; dan (6) memahami negosiasi, mediasi, dan arbitrase dalam sengketa publik. Kompetensi ini berkontribusi pada kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang hukum bisnis dan korporasi yang sehari-hari berpraktik pada sengketa lingkungan hidup dan membagikan pendekatannya kepada peserta.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.