+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Public Case Litigation and Legal Advocacy Strategy

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Advokat, pegiat hukum, dan legal counsel.

Tentang Program

Perkara yang menyangkut kepentingan publik luas, seperti uji materi kebijakan pemerintah, menuntut strategi litigasi yang berbeda karena turut mempertimbangkan opini publik dan dampak sosial dari setiap langkah hukum yang diambil. Pelatihan ini membahas strategi litigasi perkara publik termasuk permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi berdasarkan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta akses bantuan hukum sesuai UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Peserta akan mempelajari teknik penyusunan permohonan uji materi yang argumentatif, strategi advokasi yang melibatkan koalisi masyarakat sipil, hingga pengelolaan komunikasi publik selama proses persidangan berlangsung. Dengan studi kasus perkara uji materi yang berdampak luas, peserta diharapkan mampu merancang strategi litigasi yang efektif sekaligus membangun dukungan publik yang konstruktif.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Anatomi Perkara Kepentingan Publik yang Strategis. Ciri perkara yang dampaknya melampaui para pihak dan implikasinya bagi strategi hukum.
  2. Module 2: Pemilihan Forum: Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung. Menentukan lembaga pengujian yang berwenang berdasarkan tingkat peraturan yang dipersoalkan.
  3. Module 3: Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi. Kedudukan hukum pemohon, kerugian konstitusional, serta perbedaan pengujian formil dan materiil.
  4. Module 4: Hak Uji Materiil terhadap Peraturan di Bawah Undang-Undang. Prosedur di Mahkamah Agung menurut PERMA No. 1 Tahun 2011 dan ruang lingkup objeknya.
  5. Module 5: Membangun Argumen Konstitusional. Menghubungkan norma yang diuji dengan pasal UUD 1945 dan putusan terdahulu.
  6. Module 6: Ahli, Data, dan Pembuktian Dampak Kebijakan. Memilih ahli yang tepat dan menyajikan data empiris yang mendukung permohonan.
  7. Module 7: Amicus Curiae dan Koalisi Pendukung. Mengorganisasi dukungan pihak ketiga tanpa mengaburkan fokus argumen hukum.
  8. Module 8: Rencana Advokasi Nonlitigasi Paralel. Mengombinasikan audiensi, kajian kebijakan, dan komunikasi publik dengan proses persidangan.
  9. Module 9: Pelaksanaan Putusan dan Pemantauan Tindak Lanjut. Memastikan pembentuk peraturan melaksanakan putusan dan menyiapkan langkah lanjutan.
  10. Module 10: Risiko Strategis dan Etika Advokasi. Menimbang risiko preseden yang merugikan serta batas etis dalam mengelola opini publik.

Kompetensi Teknis

Pada akhir program Public Case Litigation and Legal Advocacy Strategy, peserta mampu: (1) memilih forum: mahkamah konstitusi atau mahkamah agung; (2) menguji Undang-Undang di mahkamah konstitusi; (3) menerapkan hak uji materiil terhadap peraturan di bawah Undang-Undang; (4) menguasai ahli, data, dan pembuktian dampak kebijakan; (5) menerapkan amicus curiae dan koalisi pendukung; dan (6) memahami rencana advokasi nonlitigasi paralel. Dengan demikian, peserta dapat berkontribusi nyata terhadap kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang hukum bisnis dan korporasi yang menangani langsung pelaksanaan putusan dan pemantauan tindak lanjut dalam praktik kerja sehari-hari.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.