Sengketa antara warga negara atau badan hukum dengan pejabat pemerintahan memiliki forum penyelesaian tersendiri yang berbeda dari peradilan perdata maupun pidana. Pelatihan ini membahas praktik litigasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, serta UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Peserta akan mempelajari objek sengketa tata usaha negara seperti keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan, syarat pengajuan gugatan ke PTUN, upaya administratif sebelum menempuh jalur pengadilan, hingga strategi advokasi dalam perkara yang menyangkut kepentingan publik. Dengan studi kasus sengketa perizinan dan keputusan pemerintah yang berdampak luas, peserta diharapkan memahami jalur hukum administrasi negara secara komprehensif dan aplikatif.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.