+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Public Case Litigation and Administrative Law Practice

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Advokat, legal counsel, dan pegiat hukum.

Tentang Program

Sengketa antara warga negara atau badan hukum dengan pejabat pemerintahan memiliki forum penyelesaian tersendiri yang berbeda dari peradilan perdata maupun pidana. Pelatihan ini membahas praktik litigasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, serta UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Peserta akan mempelajari objek sengketa tata usaha negara seperti keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan, syarat pengajuan gugatan ke PTUN, upaya administratif sebelum menempuh jalur pengadilan, hingga strategi advokasi dalam perkara yang menyangkut kepentingan publik. Dengan studi kasus sengketa perizinan dan keputusan pemerintah yang berdampak luas, peserta diharapkan memahami jalur hukum administrasi negara secara komprehensif dan aplikatif.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Peradilan Tata Usaha Negara dan Ruang Lingkupnya. UU No. 5 Tahun 1986 sebagaimana diubah UU No. 9 Tahun 2004 dan UU No. 51 Tahun 2009 serta kewenangan pengadilan.
  2. Module 2: UU Administrasi Pemerintahan. Asas umum pemerintahan yang baik, kewenangan, dan larangan penyalahgunaan wewenang menurut UU No. 30 Tahun 2014.
  3. Module 3: Objek Sengketa: Keputusan dan Tindakan Pemerintahan. Menentukan apakah suatu keputusan atau tindakan dapat digugat di PTUN.
  4. Module 4: Upaya Administratif dan Tenggat Gugatan. Keberatan dan banding administratif serta tenggat 90 hari mengajukan gugatan.
  5. Module 5: Proses Dismissal dan Pemeriksaan Persiapan. Tahapan penelitian awal gugatan dan perbaikan yang dapat dilakukan penggugat.
  6. Module 6: Menyusun Gugatan dan Jawaban. Alasan gugatan berupa pelanggaran peraturan atau asas pemerintahan yang baik.
  7. Module 7: Pembuktian dalam Perkara Tata Usaha Negara. Alat bukti, peran hakim yang aktif, dan beban pembuktian.
  8. Module 8: Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah. Kewenangan mengadili perbuatan melawan hukum pemerintahan menurut PERMA No. 2 Tahun 2019.
  9. Module 9: Putusan, Eksekusi, dan Upaya Hukum. Sifat putusan, kewajiban melaksanakan, serta banding dan kasasi.
  10. Module 10: Strategi Litigasi Kasus Publik. Menimbang peluang, opsi penyelesaian, dan pengelolaan hubungan dengan instansi pemerintah.

Kompetensi Teknis

Program Public Case Litigation and Administrative Law Practice dirancang agar peserta memiliki kapabilitas untuk: (1) memahami objek sengketa: keputusan dan tindakan pemerintahan; (2) menguasai upaya administratif dan tenggat gugatan; (3) menerapkan proses dismissal dan pemeriksaan persiapan; (4) menyusun gugatan dan jawaban; (5) menguasai pembuktian dalam perkara tata usaha negara; dan (6) menerapkan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah. Kompetensi ini berkontribusi pada kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang hukum bisnis dan korporasi yang menangani langsung perbuatan melawan hukum oleh pemerintah dalam praktik kerja sehari-hari.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.