+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Proses PKPU, kepailitan dan likuidasi

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Legal counsel dan manajer keuangan.

Tentang Program

Setelah putusan pailit dijatuhkan pengadilan, proses tidak berhenti di situ; harta pailit harus dibereskan dan dibagikan kepada kreditor melalui tahap likuidasi yang memiliki prosedur tersendiri. Pelatihan ini membahas keseluruhan alur mulai dari PKPU, putusan pailit, hingga proses likuidasi berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dengan penekanan khusus pada tahap pasca-putusan. Peserta akan mempelajari tahapan pemberesan harta pailit oleh kurator, urutan prioritas pembayaran kepada kreditor separatis, konkuren, dan preferen, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban akhir kurator kepada hakim pengawas. Dengan studi kasus proses likuidasi perusahaan pailit yang kompleks, peserta diharapkan memahami keseluruhan siklus penyelesaian utang piutang dari awal permohonan hingga pembubaran badan hukum.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Peta Jalan Tiga Proses: PKPU, Kepailitan, dan Likuidasi. Perbandingan ringkas tujuan, pemicu, dan akibat masing-masing proses.
  2. Module 2: Memilih Jalur yang Tepat bagi Debitor dan Kreditor. Kriteria memilih proses dilihat dari kondisi keuangan dan kepentingan para pihak.
  3. Module 3: Tahapan PKPU dari Permohonan hingga Homologasi. Alur PKPU sementara, PKPU tetap, dan pengesahan perdamaian.
  4. Module 4: Tahapan Kepailitan dari Putusan hingga Insolvensi. Urutan pengumuman, pencocokan piutang, insolvensi, dan pemberesan.
  5. Module 5: Tahapan Likuidasi dari Keputusan RUPS hingga Pembubaran. Langkah likuidasi perseroan menurut UU No. 40 Tahun 2007.
  6. Module 6: Peran Pengurus, Kurator, Likuidator, dan Hakim Pengawas. Kewenangan dan batas tanggung jawab masing-masing pelaku.
  7. Module 7: Kedudukan Kreditor dan Urutan Pembayaran. Prioritas pelunasan pada setiap proses dan implikasinya.
  8. Module 8: Jangka Waktu, Biaya, dan Upaya Hukum. Perkiraan durasi dan biaya serta upaya hukum yang tersedia pada tiap proses.
  9. Module 9: Peralihan Antarproses. Kewajiban likuidator mengajukan pailit bila utang melebihi harta dan kemungkinan PKPU berujung pailit.
  10. Module 10: Studi Kasus Perbandingan Tiga Proses. Menganalisis satu perusahaan dengan skenario yang menempuh masing-masing jalur.

Kompetensi Teknis

Setelah menyelesaikan program Proses PKPU, kepailitan dan likuidasi, peserta mampu: (1) memilih jalur yang tepat bagi debitor dan kreditor; (2) menguasai tahapan PKPU dari permohonan hingga homologasi; (3) menerapkan tahapan kepailitan dari putusan hingga insolvensi; (4) menjalankan peran pengurus, kurator, likuidator, dan hakim pengawas; (5) menerapkan kedudukan kreditor dan urutan pembayaran; dan (6) memahami jangka waktu, biaya, dan upaya hukum. Capaian tersebut mendukung kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang hukum bisnis dan korporasi yang menangani langsung tahapan likuidasi dari keputusan RUPS hingga pembubaran dalam praktik kerja sehari-hari.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.