Setelah putusan pailit dijatuhkan pengadilan, proses tidak berhenti di situ; harta pailit harus dibereskan dan dibagikan kepada kreditor melalui tahap likuidasi yang memiliki prosedur tersendiri. Pelatihan ini membahas keseluruhan alur mulai dari PKPU, putusan pailit, hingga proses likuidasi berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dengan penekanan khusus pada tahap pasca-putusan. Peserta akan mempelajari tahapan pemberesan harta pailit oleh kurator, urutan prioritas pembayaran kepada kreditor separatis, konkuren, dan preferen, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban akhir kurator kepada hakim pengawas. Dengan studi kasus proses likuidasi perusahaan pailit yang kompleks, peserta diharapkan memahami keseluruhan siklus penyelesaian utang piutang dari awal permohonan hingga pembubaran badan hukum.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.