+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Dasar I

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Sarjana hukum dan calon anggota HKHPM.

Tentang Program

Sebagai anggota profesi yang diakui, konsultan hukum pasar modal tunduk pada kode etik dan standar profesi yang ditetapkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), selain kewajiban regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan. Pelatihan jenjang dasar ini membahas aspek keprofesian tersebut berdampingan dengan dasar-dasar UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Peserta akan mempelajari standar profesi dan kode etik konsultan hukum pasar modal yang ditetapkan HKHPM, kewajiban keanggotaan dan pengembangan profesi berkelanjutan, batasan independensi konsultan hukum dalam transaksi pasar modal, hingga tanggung jawab hukum atas pendapat hukum (legal opinion) yang diterbitkan. Dengan pemahaman menyeluruh atas aspek keprofesian ini, peserta diharapkan siap membangun karier sebagai konsultan hukum pasar modal yang beretika dan kredibel.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Peran dan Tanggung Jawab Konsultan Hukum Pasar Modal. Fungsi profesi penunjang dalam melindungi investor melalui opini hukum yang independen dan dapat diandalkan.
  2. Module 2: Kedudukan dan Keanggotaan HKHPM. Peran Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal sebagai organisasi profesi dan kewajiban anggotanya.
  3. Module 3: Pendaftaran Profesi Penunjang di OJK. Persyaratan tercatat sebagai profesi penunjang pasar modal dan kewajiban pelaporan yang menyertainya.
  4. Module 4: Kode Etik HKHPM: Prinsip dan Larangan. Integritas, objektivitas, dan larangan yang membatasi perilaku profesional konsultan hukum.
  5. Module 5: Independensi dan Benturan Kepentingan dalam Opini Hukum. Situasi yang menggugurkan independensi dan cara mengungkapkan atau menghindarinya.
  6. Module 6: Kerahasiaan Klien dan Kewajiban kepada Publik Investor. Menyeimbangkan kerahasiaan dengan kewajiban mengungkapkan fakta yang dibutuhkan pasar.
  7. Module 7: Standar Mutu dan Pertanggungjawaban Profesi. Kewajiban kehati-hatian dalam menyusun pendapat hukum dan konsekuensi kelalaian.
  8. Module 8: Dewan Kehormatan dan Penegakan Kode Etik. Proses pemeriksaan pelanggaran etik dan jenis sanksi profesi.
  9. Module 9: Dasar-dasar UU Pasar Modal bagi Profesi Penunjang. Ketentuan UU No. 8 Tahun 1995 yang paling sering bersinggungan dengan pekerjaan konsultan hukum.
  10. Module 10: Kajian Kasus Etika Profesi Pasar Modal. Diskusi dilema etik nyata dalam profesi penunjang pasar modal.

Kompetensi Teknis

Melalui program Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Dasar I, peserta memperoleh kompetensi untuk: (1) memahami kedudukan dan keanggotaan HKHPM; (2) menguasai pendaftaran profesi penunjang di OJK; (3) menerapkan kode etik HKHPM: prinsip dan larangan; (4) memahami independensi dan benturan kepentingan dalam opini hukum; (5) menguasai kerahasiaan klien dan kewajiban kepada publik investor; dan (6) menerapkan standar mutu dan pertanggungjawaban profesi. Dengan demikian, peserta dapat berkontribusi nyata terhadap kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang hukum bisnis dan korporasi yang berpengalaman memandu standar mutu dan pertanggungjawaban profesi melalui kasus nyata.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.