+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

PKPU dan Kepailitan serta Sertifikasi Kurator

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Advokat, akuntan, dan profesional keuangan.

Tentang Program

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan sering dianggap sama, padahal keduanya memiliki tujuan, prosedur, dan konsekuensi hukum yang berbeda bagi debitur maupun kreditor. Pelatihan ini mengupas perbandingan kedua mekanisme tersebut secara mendalam berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sekaligus mempersiapkan peserta menempuh sertifikasi profesi kurator. Peserta akan mempelajari kapan debitur sebaiknya mengajukan PKPU dibandingkan langsung menempuh kepailitan, tahapan negosiasi perdamaian dalam PKPU, hingga konsekuensi bagi kreditor apabila perdamaian gagal disepakati. Dengan simulasi kasus PKPU dan kepailitan yang kompleks, peserta diharapkan memiliki pemahaman komprehensif sebagai bekal menempuh sertifikasi kurator yang diakui secara profesional.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Konsep dan Perbedaan Kepailitan dan PKPU. Membedakan tujuan, prosedur, dan konsekuensi hukum kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004.
  2. Module 2: Syarat dan Permohonan Pailit serta PKPU. Syarat pengajuan (antara lain dua kreditor dan utang jatuh tempo dan dapat ditagih), pihak yang berhak mengajukan, dan pemeriksaan di Pengadilan Niaga.
  3. Module 3: Proses PKPU dan Peran Pengurus. Tahapan PKPU sementara dan tetap, kewenangan pengurus, dan pembatasan hak debitor selama PKPU.
  4. Module 4: Proses Kepailitan, Kurator, dan Hakim Pengawas. Akibat hukum putusan pailit, tugas dan wewenang kurator, serta fungsi hakim pengawas.
  5. Module 5: Pencocokan Piutang dan Kedudukan Kreditor. Verifikasi tagihan dan perbedaan kedudukan kreditor separatis, preferen, dan konkuren dalam pembagian harta.
  6. Module 6: Perdamaian, Homologasi, dan Restrukturisasi Utang. Menyusun rencana perdamaian, memahami mekanisme pemungutan suara kreditor, dan pengesahan (homologasi) oleh pengadilan.
  7. Module 7: Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit. Inventarisasi, pengamanan, penjualan, dan lelang harta pailit serta pembagian hasilnya kepada kreditor.
  8. Module 8: Hak Pekerja dalam Kepailitan dan PKPU. Kedudukan upah dan hak pekerja lainnya serta pengaruh kepailitan terhadap hubungan kerja.
  9. Module 9: Pengantar Kepailitan Lintas Batas (Cross-Border Insolvency). Konsep pengakuan proses kepailitan lintas yurisdiksi dan tantangan penerapannya di Indonesia.
  10. Module 10: Jalur Sertifikasi Kurator dan Pengurus. Rute menjadi kurator dan pengurus: pendidikan oleh organisasi profesi (AKPI), ujian yang dinilai Komite Bersama, rekomendasi organisasi profesi, dan pendaftaran kepada Kementerian Hukum menurut Permenkumham No. 18 Tahun 2013.

Kompetensi Teknis

Pada akhir program PKPU dan Kepailitan serta Sertifikasi Kurator, peserta mampu: (1) memahami syarat dan permohonan pailit serta PKPU; (2) menguasai proses PKPU dan peran pengurus; (3) menerapkan proses kepailitan, kurator, dan hakim pengawas; (4) memahami pencocokan piutang dan kedudukan kreditor; (5) menguasai perdamaian, homologasi, dan restrukturisasi utang; dan (6) menerapkan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Dengan demikian, peserta dapat berkontribusi nyata terhadap kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang hukum bisnis dan korporasi yang membina kesiapan peserta program PKPU dengan fokus pada pencocokan piutang dan kedudukan kreditor.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.