Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan sering dianggap sama, padahal keduanya memiliki tujuan, prosedur, dan konsekuensi hukum yang berbeda bagi debitur maupun kreditor. Pelatihan ini mengupas perbandingan kedua mekanisme tersebut secara mendalam berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sekaligus mempersiapkan peserta menempuh sertifikasi profesi kurator. Peserta akan mempelajari kapan debitur sebaiknya mengajukan PKPU dibandingkan langsung menempuh kepailitan, tahapan negosiasi perdamaian dalam PKPU, hingga konsekuensi bagi kreditor apabila perdamaian gagal disepakati. Dengan simulasi kasus PKPU dan kepailitan yang kompleks, peserta diharapkan memiliki pemahaman komprehensif sebagai bekal menempuh sertifikasi kurator yang diakui secara profesional.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.