+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Perlindungan Hukum Bagi Korporasi Sesuai KUHP Baru

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Legal counsel, tim kepatuhan, dan manajemen.

Tentang Program

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan melalui UU No. 1 Tahun 2023 membawa sejumlah perubahan signifikan terkait pertanggungjawaban dan perlindungan hukum bagi korporasi yang perlu dipahami sejak dini. Pelatihan ini membahas ketentuan spesifik dalam KUHP baru yang mengatur subjek hukum korporasi, termasuk mekanisme pembelaan hukum yang tersedia bagi korporasi yang dituduh melakukan tindak pidana. Peserta akan mempelajari perbedaan pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi antara KUHP lama dan baru, syarat-syarat yang membebaskan korporasi dari tanggung jawab pidana apabila telah menerapkan program kepatuhan yang memadai, hingga strategi pembelaan hukum korporasi dalam proses peradilan pidana. Dengan studi kasus simulasi penerapan ketentuan baru tersebut, peserta diharapkan siap menghadapi perubahan lanskap hukum pidana korporasi yang akan berlaku efektif di Indonesia.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Korporasi sebagai Subjek Tindak Pidana. Dasar pengaturan korporasi dalam UU No. 1 Tahun 2023 dan perbedaannya dari rezim sebelumnya.
  2. Module 2: Kapan Korporasi Dianggap Melakukan Tindak Pidana. Peran pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, dan pemilik manfaat sebagai dasar atribusi.
  3. Module 3: Alasan Penghapus Pidana dan Pembelaan Korporasi. Alasan pembenar dan pemaaf yang dapat diajukan serta kesulitan pembuktiannya.
  4. Module 4: Pidana Pokok dan Tambahan bagi Korporasi. Denda, perampasan, penutupan, dan pembatasan kegiatan usaha.
  5. Module 5: Pertimbangan Pemidanaan: Kerugian, Kepatuhan, dan Pemulihan. Faktor yang dapat meringankan atau memberatkan hukuman terhadap korporasi.
  6. Module 6: Program Kepatuhan sebagai Perisai. Bagaimana sistem pencegahan yang efektif dapat memengaruhi penilaian kesalahan korporasi.
  7. Module 7: Peran Advokat dan Tim Legal saat Penyidikan Korporasi. Langkah awal ketika dipanggil, digeledah, atau disita asetnya.
  8. Module 8: Perlindungan Pengurus dan Karyawan yang Diperiksa. Hak saksi dan tersangka serta pengelolaan benturan kepentingan pembelaan.
  9. Module 9: Pemulihan dan Restitusi untuk Meringankan Pemidanaan. Upaya memperbaiki kerugian sebagai bagian dari strategi penyelesaian perkara.
  10. Module 10: Simulasi Pembelaan Korporasi. Latihan kasus dari tahap penyidikan hingga persidangan.

Kompetensi Teknis

Pada akhir program Perlindungan Hukum Bagi Korporasi Sesuai KUHP Baru, peserta mampu: (1) memahami kapan korporasi dianggap melakukan tindak pidana; (2) menguasai alasan penghapus pidana dan pembelaan korporasi; (3) menerapkan pidana pokok dan tambahan bagi korporasi; (4) menguasai program kepatuhan sebagai perisai; (5) menjalankan peran advokat dan tim legal saat penyidikan korporasi; dan (6) memahami perlindungan pengurus dan karyawan yang diperiksa. Capaian tersebut mendukung kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang hukum bisnis dan korporasi yang menangani langsung pemulihan dan restitusi untuk meringankan pemidanaan dalam praktik kerja sehari-hari.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.