Regulasi internal yang baik tidak berdiri sendiri, melainkan harus selaras secara vertikal dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun secara horizontal dengan kebijakan internal lain yang sudah berlaku. Pelatihan ini membahas teknik harmonisasi regulasi internal dengan merujuk pada asas hierarki peraturan dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta perkembangan sistem perizinan berusaha berbasis risiko (Online Single Submission). Peserta akan mempelajari teknik audit kesesuaian regulasi internal terhadap perubahan hukum eksternal, cara mengidentifikasi tumpang tindih antarkebijakan internal, hingga mekanisme pembaruan regulasi secara berkala. Dengan studi kasus perusahaan yang regulasi internalnya tertinggal dari perubahan hukum eksternal, peserta diharapkan mampu merancang sistem regulasi internal yang adaptif terhadap perubahan lingkungan hukum.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.