+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Legal counsel dan praktisi penyelesaian sengketa.

Tentang Program

Ketika bisnis memilih menghindari proses pengadilan yang panjang, arbitrase dan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa lainnya menjadi pilihan yang semakin populer di kalangan pelaku usaha Indonesia. Pelatihan ini membahas mekanisme tersebut secara menyeluruh berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, termasuk peran Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai lembaga arbitrase domestik terkemuka. Peserta akan mempelajari tahapan proses arbitrase mulai dari klausul arbitrase dalam kontrak, pemilihan arbiter, hingga pelaksanaan putusan arbitrase di pengadilan negeri, serta perbandingan mediasi dan negosiasi sebagai opsi penyelesaian yang lebih cepat. Dengan studi kasus pelaksanaan putusan arbitrase BANI, peserta diharapkan mampu memilih dan menjalankan mekanisme penyelesaian sengketa yang paling sesuai kebutuhan bisnisnya.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Peta Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Arbitrase, mediasi, konsiliasi, negosiasi, dan penilaian ahli dalam UU No. 30 Tahun 1999.
  2. Module 2: Klausul Arbitrase dalam Kontrak dan Perjanjian Arbitrase Tersendiri. Perbedaan klausul sebelum sengketa dan perjanjian setelah sengketa timbul.
  3. Module 3: Sengketa yang Dapat Diarbitrasekan. Batas objek sengketa dan syarat kewenangan arbitrase.
  4. Module 4: Permohonan dan Tanggapan di BANI. Tahapan pengajuan perkara, jawaban, dan pembayaran biaya.
  5. Module 5: Pemilihan dan Pengangkatan Arbiter. Kriteria, independensi, dan hak menolak arbiter, serta tata cara pengangkatannya.
  6. Module 6: Jalannya Pemeriksaan dan Pembuktian. Bentuk pemeriksaan, tenggat, dan pengelolaan bukti dalam arbitrase.
  7. Module 7: Putusan Arbitrase: Final dan Mengikat. Isi putusan, jangka waktu, dan konsekuensi sifat final.
  8. Module 8: Pendaftaran dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Nasional. Peran pengadilan negeri dalam pendaftaran dan eksekusi.
  9. Module 9: Pembatalan Putusan Arbitrase. Alasan yang diperkenankan dan prosedur permohonannya.
  10. Module 10: Mediasi, Konsiliasi, dan Penilaian Ahli sebagai Alternatif. Kapan masing-masing mekanisme lebih tepat daripada arbitrase.

Kompetensi Teknis

Melalui program Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, peserta memperoleh kompetensi untuk: (1) memahami klausul arbitrase dalam kontrak dan perjanjian arbitrase tersendiri; (2) menguasai sengketa yang dapat diarbitrasekan; (3) menerapkan permohonan dan tanggapan di BANI; (4) menguasai jalannya pemeriksaan dan pembuktian; (5) menerapkan putusan arbitrase: final dan mengikat; dan (6) memahami pendaftaran dan pelaksanaan putusan arbitrase nasional. Kompetensi ini berkontribusi pada kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang hukum bisnis dan korporasi yang berpengalaman memandu sengketa yang dapat diarbitrasekan melalui kasus nyata.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.