Ketika bisnis memilih menghindari proses pengadilan yang panjang, arbitrase dan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa lainnya menjadi pilihan yang semakin populer di kalangan pelaku usaha Indonesia. Pelatihan ini membahas mekanisme tersebut secara menyeluruh berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, termasuk peran Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai lembaga arbitrase domestik terkemuka. Peserta akan mempelajari tahapan proses arbitrase mulai dari klausul arbitrase dalam kontrak, pemilihan arbiter, hingga pelaksanaan putusan arbitrase di pengadilan negeri, serta perbandingan mediasi dan negosiasi sebagai opsi penyelesaian yang lebih cepat. Dengan studi kasus pelaksanaan putusan arbitrase BANI, peserta diharapkan mampu memilih dan menjalankan mekanisme penyelesaian sengketa yang paling sesuai kebutuhan bisnisnya.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.