+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Goverment Regulation Training

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Staf government relations, legal, dan kepatuhan.

Tentang Program

Memahami hierarki dan cara membaca peraturan perundang-undangan menjadi keterampilan dasar yang wajib dimiliki setiap praktisi hukum korporasi. Pelatihan ini merujuk langsung pada UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022, yang mengatur tata urutan dan kedudukan peraturan di Indonesia. Peserta akan belajar membedakan kekuatan mengikat antara undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, hingga peraturan daerah, serta teknik menelusuri perubahan regulasi yang berdampak pada operasional perusahaan. Melalui latihan pemetaan kewajiban kepatuhan lintas sektor dan studi kasus penerapan regulasi pada industri tertentu, peserta diharapkan mampu menerjemahkan ketentuan pemerintah secara tepat guna sehingga organisasi terhindar dari pelanggaran dan sanksi hukum yang merugikan.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Sistem Hukum dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan. Jenis dan tingkatan peraturan menurut UU No. 12 Tahun 2011 serta cara menentukan norma yang mengikat.
  2. Module 2: Peraturan Pemerintah, Perpres, dan Peraturan Menteri. Kedudukan, fungsi, dan hubungan peraturan pelaksana terhadap undang-undang di atasnya.
  3. Module 3: Pemetaan Regulasi Sektoral bagi Perusahaan. Menyusun peta regulasi yang berlaku pada bidang usaha dan mengaitkannya dengan fungsi internal perusahaan.
  4. Module 4: Kewajiban Pelaku Usaha dan Konsekuensi Ketidakpatuhan Perizinan. Ketentuan PP No. 5 Tahun 2021, kewajiban pelaku usaha, dan konsekuensi ketidakpatuhan perizinan.
  5. Module 5: UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya. Perubahan utama yang dibawa UU No. 6 Tahun 2023 terhadap berbagai sektor dan implikasinya bagi perusahaan.
  6. Module 6: Memantau Perubahan Regulasi. Menggunakan JDIH dan kanal resmi kementerian untuk memantau peraturan baru dan menyusun regulatory watch berkala.
  7. Module 7: Penafsiran Norma dan Konflik Peraturan. Metode penafsiran serta cara menyikapi ketidakselarasan antarperaturan.
  8. Module 8: Kepatuhan, Pengawasan, dan Sanksi Administratif. Jenis sanksi administratif, proses pemeriksaan regulator, dan langkah pemulihan kepatuhan.
  9. Module 9: Komunikasi dengan Regulator dan Partisipasi Publik. Menyampaikan masukan pada proses pembentukan peraturan dan berkoordinasi dengan instansi berwenang.
  10. Module 10: Compliance Register dan Rencana Tindak. Menyusun daftar kewajiban, penanggung jawab, tenggat, dan bukti kepatuhan sebagai alat kerja berkelanjutan.

Kompetensi Teknis

Setelah menyelesaikan program Goverment Regulation Training, peserta mampu: (1) memetakan regulasi sektoral bagi perusahaan; (2) memenuhi kewajiban pelaku usaha dan konsekuensi ketidakpatuhan perizinan; (3) memantau perubahan regulasi; (4) memahami penafsiran norma dan konflik peraturan; (5) menguasai kepatuhan, pengawasan, dan sanksi administratif; dan (6) menerapkan komunikasi dengan regulator dan partisipasi publik. Kompetensi ini berkontribusi pada kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) yang menjadi rujukan teknis bagi komunikasi dengan regulator dan partisipasi publik dan membimbing penerapannya di tempat kerja peserta.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.