+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Pelatihan Understanding Engineering Procurement Contruction (EPC) Contract

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Manajer proyek, legal counsel, dan staf kontrak di perusahaan pemilik proyek maupun kontraktor EPC.

Tentang Program

Proyek konstruksi berskala besar, khususnya di sektor energi dan infrastruktur, umumnya menggunakan skema kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC) yang menggabungkan tiga tahapan pekerjaan sekaligus. Pelatihan ini membahas struktur kontrak EPC merujuk pada standar FIDIC yang berlaku secara internasional serta UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagai dasar hukum penyelenggaraan konstruksi di Indonesia. Peserta akan mempelajari pembagian risiko antara pemilik proyek dan kontraktor, mekanisme perubahan lingkup pekerjaan (variation order), klausul keterlambatan dan denda (liquidated damages), hingga prosedur penyelesaian klaim teknis dan hukum yang lazim timbul selama masa pelaksanaan proyek. Dengan studi kasus proyek EPC nyata, peserta diharapkan mampu membaca dan menegosiasikan klausul kontrak secara lebih percaya diri.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Karakter Kontrak EPC dan Turnkey. Prinsip tanggung jawab tunggal, harga lump sum, dan perbedaan mendasar dengan model design-bid-build.
  2. Module 2: Kerangka Hukum Kontrak Konstruksi di Indonesia. Hubungan KUHPerdata dengan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta muatan minimal kontrak kerja konstruksi.
  3. Module 3: FIDIC Silver Book sebagai Acuan Struktur. Membaca General Conditions dan Particular Conditions untuk proyek EPC dan turnkey.
  4. Module 4: Lingkup Pekerjaan dan Employer's Requirements. Merumuskan kebutuhan pemilik dan spesifikasi kinerja agar tidak menimbulkan celah tafsir.
  5. Module 5: Harga Lump Sum, Termin Pembayaran, dan Jaminan. Milestone payment, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, dan retensi.
  6. Module 6: Jadwal, Keterlambatan, dan Liquidated Damages. Perhitungan denda keterlambatan, batas maksimum, serta hubungannya dengan hak pengakhiran kontrak.
  7. Module 7: Alokasi Risiko: Kondisi Lapangan, Keadaan Memaksa, dan Perubahan Hukum. Pembagian risiko antara pemilik dan kontraktor atas hal yang sulit diprediksi.
  8. Module 8: Perubahan Pekerjaan dan Klaim Perpanjangan Waktu. Prosedur pemberitahuan, penilaian variation order, dan syarat formal klaim.
  9. Module 9: Pengujian, Commissioning, dan Serah Terima. Tahapan uji kinerja, penerimaan pekerjaan, dan masa pemberitahuan cacat.
  10. Module 10: Subkontraktor, K3, dan Kandungan Lokal. Tanggung jawab kontraktor atas subkontraktor, kepatuhan K3, dan pemenuhan TKDN.
  11. Module 11: Penyelesaian Sengketa EPC. Negosiasi bertingkat, dispute board, dan arbitrase, termasuk peran BANI.

Kompetensi Teknis

Melalui program EPC, peserta memperoleh kompetensi untuk: (1) memahami kerangka hukum kontrak konstruksi di indonesia; (2) menguasai FIDIC silver book sebagai acuan struktur; (3) memahami harga lump sum, termin pembayaran, dan jaminan; (4) menguasai jadwal, keterlambatan, dan liquidated damages; (5) memahami perubahan pekerjaan dan klaim perpanjangan waktu; dan (6) menguasai pengujian, commissioning, dan serah terima. Capaian tersebut mendukung kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang hukum bisnis dan korporasi yang berpengalaman memandu kerangka hukum kontrak konstruksi di indonesia melalui kasus nyata.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.