+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Pelatihan PSM Management, Cost Recover vs Gross Split

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Manajer keuangan dan komersial hulu migas, legal counsel, serta staf perencanaan dan pengendalian biaya.

Tentang Program

Skema bagi hasil dalam kontrak kerja sama hulu migas di Indonesia telah mengalami pergeseran signifikan dari mekanisme Cost Recovery menuju skema Gross Split. Pelatihan ini membahas kedua skema tersebut secara komparatif dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2017 serta Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, sebagai turunan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Peserta akan mempelajari mekanisme perhitungan bagi hasil pada masing-masing skema, dampak perubahan skema terhadap keekonomian proyek migas, hingga implikasinya terhadap manajemen biaya operasi (Production Sharing Management). Dengan pendekatan studi kasus kontrak migas aktual, peserta diharapkan mampu menganalisis dan mengevaluasi kelayakan proyek di bawah kedua skema kontrak tersebut secara akurat.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Kontrak Kerja Sama Hulu Migas dan Peran SKK Migas. Landasan UU No. 22 Tahun 2001, hubungan negara, SKK Migas, dan kontraktor kontrak kerja sama.
  2. Module 2: Anatomi Production Sharing Contract. Komponen first tranche petroleum, cost recovery, profit split, dan domestic market obligation.
  3. Module 3: Cost Recovery: Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan. Jenis biaya yang dapat dan tidak dapat dikembalikan menurut PP No. 79 Tahun 2010 sebagaimana diubah PP No. 27 Tahun 2017.
  4. Module 4: Pengendalian Biaya: WP&B, AFE, dan Pengadaan. Mekanisme anggaran tahunan, persetujuan pengeluaran, dan kepatuhan pengadaan pada kontrak bagi hasil.
  5. Module 5: Skema Gross Split Menurut Permen ESDM No. 8 Tahun 2017. Logika bagi hasil di muka tanpa pengembalian biaya dan perubahan-perubahan kebijakannya.
  6. Module 6: Komponen Variabel dan Progresif dalam Gross Split. Penyesuaian persentase bagi hasil berdasarkan karakteristik lapangan dan harga.
  7. Module 7: Perlakuan Pajak pada Kontrak Bagi Hasil. Perbedaan perlakuan perpajakan antara skema cost recovery dan gross split, termasuk PP No. 53 Tahun 2017.
  8. Module 8: Perbandingan Keekonomian Kedua Skema. Simulasi arus kas untuk membandingkan penerimaan negara dan kontraktor pada berbagai skenario harga.
  9. Module 9: Pemilihan Skema dan Arah Kebijakan Terkini. Menilai faktor penentu pilihan skema dan perkembangan kebijakan fleksibilitas kontrak.
  10. Module 10: Audit, Kepatuhan, dan Sengketa Kontrak Bagi Hasil. Pemeriksaan biaya, penyelesaian temuan audit, dan pengelolaan perselisihan dengan otoritas.

Kompetensi Teknis

Melalui program Pelatihan PSM Management, Cost Recover vs Gross Split, peserta memperoleh kompetensi untuk: (1) memahami anatomi production sharing contract; (2) menguasai cost recovery: biaya operasi yang dapat dikembalikan; (3) mengendalikan biaya: WP&B, AFE, dan pengadaan; (4) memahami komponen variabel dan progresif dalam gross split; (5) menguasai perlakuan pajak pada kontrak bagi hasil; dan (6) menerapkan perbandingan keekonomian kedua skema. Kompetensi ini berkontribusi pada kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang hukum bisnis dan korporasi yang sehari-hari berpraktik pada pemilihan skema dan arah kebijakan terkini dan membagikan pendekatannya kepada peserta.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.