Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) merupakan syarat wajib yang harus ditempuh calon advokat sebelum mengikuti ujian profesi, sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta ketentuan organisasi advokat yang menaunginya. Pelatihan ini menyiapkan peserta memenuhi persyaratan tersebut secara komprehensif. Materi mencakup kode etik advokat, hukum acara perdata dan pidana, teknik beracara di persidangan, penyusunan surat kuasa dan dokumen hukum, hingga simulasi sidang (moot court) yang melatih keterampilan advokasi secara praktis. Peserta juga dibekali pemahaman atas hak dan kewajiban advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Dengan kombinasi teori dan praktik peradilan, lulusan program ini diharapkan siap mengikuti ujian profesi advokat dan memulai karier di bidang litigasi maupun konsultasi hukum.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.