+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Pelatihan PKPA

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Sarjana hukum dan calon advokat.

Tentang Program

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) merupakan syarat wajib yang harus ditempuh calon advokat sebelum mengikuti ujian profesi, sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta ketentuan organisasi advokat yang menaunginya. Pelatihan ini menyiapkan peserta memenuhi persyaratan tersebut secara komprehensif. Materi mencakup kode etik advokat, hukum acara perdata dan pidana, teknik beracara di persidangan, penyusunan surat kuasa dan dokumen hukum, hingga simulasi sidang (moot court) yang melatih keterampilan advokasi secara praktis. Peserta juga dibekali pemahaman atas hak dan kewajiban advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Dengan kombinasi teori dan praktik peradilan, lulusan program ini diharapkan siap mengikuti ujian profesi advokat dan memulai karier di bidang litigasi maupun konsultasi hukum.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Profesi Advokat dan Kewenangannya. Kedudukan, hak, kewajiban, dan larangan advokat serta syarat menjadi advokat termasuk pendidikan khusus, ujian, dan magang.
  2. Module 2: Kode Etik Advokat dan Dewan Kehormatan. Prinsip etika profesi, hubungan dengan klien dan rekan sejawat, serta mekanisme penegakan kode etik.
  3. Module 3: Hukum Acara Perdata. Gugatan, jawaban, pembuktian, putusan, dan upaya hukum berdasarkan HIR dan RBg.
  4. Module 4: Hukum Acara Pidana. Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan peran advokat dalam pendampingan.
  5. Module 5: Hukum Acara Tata Usaha Negara. Objek sengketa, tenggat gugatan, dan pembuktian dalam sengketa dengan pejabat pemerintahan.
  6. Module 6: Hukum Acara Perselisihan Hubungan Industrial. Tahapan bipartit, mediasi, dan persidangan di pengadilan hubungan industrial.
  7. Module 7: Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dan Pengujian Peraturan. Kedudukan hukum pemohon, permohonan, dan proses pengujian undang-undang.
  8. Module 8: Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Klausul arbitrase, prosedur, dan pelaksanaan putusan menurut UU No. 30 Tahun 1999.
  9. Module 9: Legal Drafting: Kontrak, Surat Kuasa, dan Somasi. Menyusun dokumen hukum yang lazim digunakan dalam praktik advokat.
  10. Module 10: Legal Opinion dan Legal Audit. Struktur pendapat hukum dan dasar pemeriksaan kepatuhan hukum untuk klien korporasi.
  11. Module 11: Simulasi Beracara di Persidangan. Latihan kelompok menyusun berkas dan berperan sebagai advokat, hakim, dan saksi.

Kompetensi Teknis

Pada akhir program Pelatihan PKPA, peserta mampu: (1) memahami kode etik advokat dan dewan kehormatan; (2) menguasai hukum acara perdata; (3) memahami hukum acara tata usaha negara; (4) menguasai hukum acara perselisihan hubungan industrial; (5) memahami arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa; dan (6) menguasai legal drafting: kontrak, surat kuasa, dan somasi. Dengan demikian, peserta dapat berkontribusi nyata terhadap kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang hukum bisnis dan korporasi yang membina kesiapan peserta program Pelatihan PKPA dengan fokus pada hukum acara pidana.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.