Selain menguasai substansi hukum korporasi, seorang praktisi legal internal juga perlu memahami fungsi administratif yang menyertainya, khususnya peran sekretaris perusahaan yang wajib dimiliki emiten. Pelatihan ini membahas pengetahuan hukum korporasi berdampingan dengan aspek administrasi perusahaan sesuai POJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik. Peserta akan mempelajari tugas dan tanggung jawab sekretaris perusahaan dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pasar modal, pengelolaan dokumen korporasi seperti akta dan risalah RUPS, koordinasi penyampaian laporan berkala kepada OJK dan Bursa Efek, hingga tata cara administrasi perubahan anggaran dasar. Dengan pendekatan yang memadukan substansi hukum dan praktik administrasi, peserta diharapkan siap menjalankan fungsi ganda sebagai praktisi legal sekaligus administrator korporasi yang tertib.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.