+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Pelatihan Pembuatan Perjanjian Kerja

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Staf SDM dan legal.

Tentang Program

Perjanjian kerja yang disusun tanpa memperhatikan ketentuan ketenagakerjaan berpotensi menjadi bumerang bagi perusahaan, baik dalam bentuk gugatan pekerja maupun sanksi administratif. Pelatihan ini fokus pada penyusunan perjanjian kerja yang sah berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK. Peserta akan mempelajari perbedaan dan syarat sah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), klausul wajib yang harus dicantumkan, ketentuan masa percobaan, hingga klausul kerahasiaan dan non-kompetisi yang dapat diberlakukan secara sah. Dengan latihan menyusun perjanjian kerja dari berbagai skenario hubungan kerja, peserta HR dan legal diharapkan mampu menghasilkan perjanjian kerja yang melindungi kepentingan kedua belah pihak.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Landasan Hukum Perjanjian Kerja. UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana diubah UU Cipta Kerja beserta PP No. 35 Tahun 2021 sebagai rujukan utama.
  2. Module 2: Syarat Sah dan Isi Wajib Perjanjian Kerja. Kesepakatan, kecakapan, pekerjaan yang diperjanjikan, dan muatan minimal menurut Pasal 52 dan 54.
  3. Module 3: Menyusun Klausul PKWT: Jangka Waktu dan Kompensasi. Batas jangka waktu, perpanjangan, dan uang kompensasi berakhirnya PKWT.
  4. Module 4: Menyusun Klausul PKWTT dan Masa Percobaan. Penetapan status tetap, masa percobaan maksimal, dan larangan percobaan pada PKWT.
  5. Module 5: Uraian Jabatan, Tempat Kerja, dan Mutasi. Merumuskan tugas, lokasi, dan kewenangan penempatan tanpa menimbulkan klaim perubahan syarat kerja.
  6. Module 6: Klausul Upah, Tunjangan, dan Insentif. Struktur upah, komponen tetap dan tidak tetap, serta pembayaran lembur.
  7. Module 7: Waktu Kerja, Cuti, dan Istirahat. Menuliskan ketentuan waktu kerja sesuai jenis usaha dan pekerjaan.
  8. Module 8: Kerahasiaan, Kekayaan Intelektual, dan Larangan Persaingan. Klausul yang melindungi perusahaan dan batas keberlakuannya setelah hubungan kerja berakhir.
  9. Module 9: Perjanjian Kerja Tenaga Kerja Asing dan Alih Daya. Kekhususan perjanjian kerja bagi tenaga kerja asing dan pekerja alih daya.
  10. Module 10: Berakhirnya Hubungan Kerja dan Penyelesaian Perselisihan. Klausul pemutusan dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  11. Module 11: Praktik Menyusun dan Menandatangani Perjanjian Kerja. Latihan menyusun perjanjian, mengelola administrasi, dan menyimpan dokumen kepegawaian.

Kompetensi Teknis

Pada akhir program Pelatihan Pembuatan Perjanjian Kerja, peserta mampu: (1) memahami syarat sah dan isi wajib perjanjian kerja; (2) menyusun klausul PKWT: jangka waktu dan kompensasi; (3) memahami uraian jabatan, tempat kerja, dan mutasi; (4) menguasai klausul upah, tunjangan, dan insentif; (5) memahami kerahasiaan, kekayaan intelektual, dan larangan persaingan; dan (6) menguasai perjanjian kerja tenaga kerja asing dan alih daya. Capaian tersebut mendukung kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang hukum bisnis dan korporasi yang menangani langsung kerahasiaan, kekayaan intelektual, dan larangan persaingan dalam praktik kerja sehari-hari.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.