Perjanjian kerja yang disusun tanpa memperhatikan ketentuan ketenagakerjaan berpotensi menjadi bumerang bagi perusahaan, baik dalam bentuk gugatan pekerja maupun sanksi administratif. Pelatihan ini fokus pada penyusunan perjanjian kerja yang sah berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK. Peserta akan mempelajari perbedaan dan syarat sah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), klausul wajib yang harus dicantumkan, ketentuan masa percobaan, hingga klausul kerahasiaan dan non-kompetisi yang dapat diberlakukan secara sah. Dengan latihan menyusun perjanjian kerja dari berbagai skenario hubungan kerja, peserta HR dan legal diharapkan mampu menghasilkan perjanjian kerja yang melindungi kepentingan kedua belah pihak.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.