Melanjutkan dari modul pengantar, tahap kedua ini berfokus pada pengoperasian proses litigasi perkara perdata privat secara praktis, mencakup langkah-langkah konkret yang harus dijalankan sejak perkara mulai bergulir. Materi tetap merujuk pada HIR/RBg serta UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai kerangka hukum acara. Peserta akan berlatih menyusun jadwal dan tenggat waktu prosedural perkara, koordinasi dengan kuasa hukum dan pengadilan, persiapan dokumen dan bukti untuk setiap tahap persidangan, hingga pemantauan perkembangan perkara secara berkala. Dengan simulasi pengoperasian litigasi perkara perdata dari awal hingga akhir, peserta diharapkan mampu menjalankan proses litigasi perdata privat secara praktis dan terorganisir dalam pekerjaan sehari-hari.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.