+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Legal Risk Management and Corporate Governance Audit

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Auditor internal dan praktisi tata kelola.

Tentang Program

Menilai kematangan tata kelola perusahaan memerlukan metodologi audit yang sistematis, bukan sekadar penilaian subjektif atas praktik yang sudah berjalan. Pelatihan ini membahas audit tata kelola perusahaan dengan mengadaptasi kerangka ASEAN Corporate Governance Scorecard serta prinsip self-assessment GCG sebagaimana dianjurkan dalam POJK No. 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Terbuka. Peserta akan mempelajari indikator penilaian tata kelola yang lazim digunakan auditor independen, teknik mengidentifikasi kesenjangan antara praktik tata kelola aktual dan standar yang diharapkan, penyusunan risk register hukum berbasis hasil audit, hingga rekomendasi perbaikan tata kelola bagi manajemen. Dengan studi kasus hasil audit tata kelola perusahaan publik, peserta diharapkan mampu melakukan audit tata kelola secara objektif dan menyusun rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Pedoman Umum GCG dan ASEAN Corporate Governance Scorecard. Pengantar kriteria audit tata kelola yang bersumber dari pedoman nasional dan regional.
  2. Module 2: Pedoman Umum GCG Indonesia dan Lima Prinsip Dasar. Pedoman nasional yang dipakai untuk menilai praktik tata kelola perusahaan.
  3. Module 3: ASEAN Corporate Governance Scorecard. Struktur penilaian dan cara menggunakannya sebagai alat ukur.
  4. Module 4: Self-Assessment GCG dan Assessor Independen. Menyusun penilaian mandiri dan menentukan peran pihak independen.
  5. Module 5: Mengumpulkan Bukti Tata Kelola. Telaah dokumen, wawancara, dan observasi rapat sebagai sumber bukti.
  6. Module 6: Menilai Efektivitas Dewan dan Komite. Kualitas pengawasan, kelengkapan kehadiran, dan tindak lanjut keputusan.
  7. Module 7: Menilai Pengelolaan Risiko Hukum dalam Praktik Tata Kelola. Menghubungkan risiko hukum dengan pengawasan direksi dan komisaris.
  8. Module 8: Menilai Perlakuan terhadap Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan. Kesetaraan hak, keterbukaan, dan mekanisme pengaduan.
  9. Module 9: Merumuskan Temuan, Skor, dan Rekomendasi. Menyusun laporan yang objektif dan dapat ditindaklanjuti.
  10. Module 10: Tindak Lanjut dan Pemantauan Perbaikan Tata Kelola. Rencana perbaikan berjenjang dan verifikasi penyelesaiannya.

Kompetensi Teknis

Setelah menyelesaikan program Legal Risk Management and Corporate Governance Audit, peserta mampu: (1) memahami pedoman umum GCG indonesia dan lima prinsip dasar; (2) menguasai ASEAN corporate governance scorecard; (3) menerapkan Self-Assessment GCG dan assessor independen; (4) menilai efektivitas dewan dan komite; (5) menilai pengelolaan risiko hukum dalam praktik tata kelola; dan (6) menilai perlakuan terhadap pemegang saham dan pemangku kepentingan. Kompetensi ini berkontribusi pada kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) yang menjadi rujukan teknis bagi pedoman umum GCG indonesia dan lima prinsip dasar dan membimbing penerapannya di tempat kerja peserta.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.