Menganalisis dokumen regulasi menuntut lebih dari sekadar membaca pasal demi pasal, melainkan kemampuan menafsirkan maksud pembentuk regulasi melalui metode interpretasi hukum yang tepat. Pelatihan ini membahas teknik analisis dokumen regulasi menggunakan metode penafsiran hukum seperti interpretasi gramatikal, sistematis, dan teleologis yang dikenal dalam ilmu hukum Indonesia. Peserta akan mempelajari cara membedah struktur suatu peraturan untuk memahami maksud dan tujuannya, teknik mengidentifikasi ketentuan yang saling bertentangan antarregulasi (disharmoni), hingga penyusunan legal memorandum yang menjelaskan hasil analisis secara ringkas dan jelas bagi pembaca non-hukum. Dengan studi kasus analisis regulasi yang multitafsir, peserta diharapkan mampu menghasilkan analisis hukum yang tajam dan dapat diandalkan sebagai dasar pengambilan keputusan. Rujukan: UU No. 12 Tahun 2011.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.