+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Legal Preventive

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Legal counsel dan manajer kepatuhan.

Tentang Program

Mencegah sengketa hukum jauh lebih efisien dibandingkan menanganinya setelah terjadi, namun pendekatan preventif ini seringkali kurang mendapat perhatian dibandingkan penanganan litigasi. Pelatihan ini membahas pendekatan hukum preventif (legal preventive) dengan mengadaptasi prinsip manajemen risiko dalam ISO 31000:2018 tentang Manajemen Risiko ke dalam konteks pengelolaan risiko hukum perusahaan. Peserta akan mempelajari teknik membangun sistem peringatan dini (early warning system) atas potensi risiko hukum, penyusunan kebijakan dan prosedur internal yang mencegah pelanggaran sebelum terjadi, hingga budaya kepatuhan (compliance culture) yang perlu ditanamkan di seluruh lapisan organisasi. Dengan studi kasus perusahaan yang berhasil mencegah sengketa besar melalui langkah preventif, peserta diharapkan mampu membangun sistem legal preventive yang efektif bagi organisasinya.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Dari Pemadam Kebakaran ke Pencegahan. Mengapa fungsi hukum perlu bergeser dari penanganan sengketa ke pencegahan sengketa.
  2. Module 2: Memetakan Risiko Hukum dengan Kerangka ISO 31000:2018. Menerapkan proses identifikasi hingga perlakuan risiko pada konteks hukum perusahaan.
  3. Module 3: Legal Health Check dan Pemeriksaan Dokumen Berkala. Memeriksa kelengkapan izin, kontrak, dan dokumen korporasi secara terjadwal.
  4. Module 4: Standarisasi Kontrak dan Persetujuan Berjenjang. Templat baku dan pembatasan deviasi agar risiko terkendali sejak penyusunan.
  5. Module 5: Kajian Hukum atas Kebijakan dan Proses Bisnis Baru. Titik keterlibatan legal sebelum produk, promosi, atau proses baru diluncurkan.
  6. Module 6: Peningkatan Kesadaran Hukum Karyawan. Merancang materi pendek yang relevan dengan risiko spesifik tiap fungsi.
  7. Module 7: Sistem Peringatan Dini Sengketa dan Eskalasi. Sinyal awal perselisihan dan alur pelaporan ke tim hukum.
  8. Module 8: Pengelolaan Somasi, Klaim, dan Komunikasi Awal. Merespons klaim pertama dengan tepat agar tidak memperburuk posisi.
  9. Module 9: Indikator dan Pelaporan Efektivitas Program Preventif. Mengukur berkurangnya sengketa, waktu penyelesaian, dan biaya hukum.
  10. Module 10: Membangun Program Legal Preventive Perusahaan. Menyusun rencana implementasi bertahap dan pembagian peran.

Kompetensi Teknis

Setelah menyelesaikan program Legal Preventive, peserta mampu: (1) memetakan risiko hukum dengan kerangka ISO 31000:2018; (2) menguasai legal health check dan pemeriksaan dokumen berkala; (3) menerapkan standarisasi kontrak dan persetujuan berjenjang; (4) menguasai peningkatan kesadaran hukum karyawan; (5) memahami sistem peringatan dini sengketa dan eskalasi; dan (6) mengelola somasi, klaim, dan komunikasi awal. Dengan demikian, peserta dapat berkontribusi nyata terhadap kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang hukum bisnis dan korporasi yang menangani langsung memetakan risiko hukum dengan kerangka ISO 31000:2018 dalam praktik kerja sehari-hari.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.