Mencegah sengketa hukum jauh lebih efisien dibandingkan menanganinya setelah terjadi, namun pendekatan preventif ini seringkali kurang mendapat perhatian dibandingkan penanganan litigasi. Pelatihan ini membahas pendekatan hukum preventif (legal preventive) dengan mengadaptasi prinsip manajemen risiko dalam ISO 31000:2018 tentang Manajemen Risiko ke dalam konteks pengelolaan risiko hukum perusahaan. Peserta akan mempelajari teknik membangun sistem peringatan dini (early warning system) atas potensi risiko hukum, penyusunan kebijakan dan prosedur internal yang mencegah pelanggaran sebelum terjadi, hingga budaya kepatuhan (compliance culture) yang perlu ditanamkan di seluruh lapisan organisasi. Dengan studi kasus perusahaan yang berhasil mencegah sengketa besar melalui langkah preventif, peserta diharapkan mampu membangun sistem legal preventive yang efektif bagi organisasinya.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.