Fungsi Investor Relations memerlukan dukungan legal drafting yang spesifik, mengingat setiap dokumen yang dipublikasikan kepada investor memiliki konsekuensi hukum keterbukaan informasi yang ketat. Pelatihan ini membekali peserta dengan keterampilan tersebut berdasarkan POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material serta UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Peserta akan mempelajari penyusunan siaran pers keuangan yang akurat dan tidak menyesatkan, teknik menulis laporan tahunan dan materi paparan publik (public expose) yang sesuai standar OJK, hingga koordinasi antara tim IR dan legal dalam menyusun jawaban atas pertanyaan investor yang sensitif. Dengan studi kasus dokumen IR yang pernah menimbulkan masalah hukum keterbukaan informasi, peserta diharapkan mampu menyusun materi komunikasi investor yang sekaligus patuh hukum.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.